Bidpropam Polda Kepri Dalami Kasus Raibnya 1 Kg Sabu di Batam, Kasat dan Anggotanya Masih Diperiksa

Bidpropam Polda Kepri Dalami Kasus Raibnya 1 Kg Sabu di Batam, Kasat dan Anggotanya Masih Diperiksa

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: dok.Polda Kepri)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mendalami kasus raibnya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang menyeret beberapa oknum Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, termasuk Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini.

"Saat ini proses pendalaman pemeriksaan terhadap oknum Satresnarkoba Polresta Barelang tengah berlangsung," ujar Pandra kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Agustus 2024.

Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN Ditahan Polda Kepri Terkait Raibnya Sabu 1 Kg, 9 Orang Anggotanya Diduga Ikut Terlibat

Lebih lanjut, Kombes Pol Pandra menyatakan bahwa kasus ini kini ditangani oleh Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri. "Saat ini semua tengah ditangani Penyidik Bidpropam Polda Kepri. Keterbukaan informasi publik terkait proses penyidikan diatur dalam UU No 14/2008," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kompol SN dan sembilan orang anggotanya yang bertugas di Reserse Narkoba Polresta Barelang telah ditahan oleh Polda Kepri. Penahanan ini diduga terkait raibnya barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Informasi yang diperoleh batamnews.co.id mengungkap bahwa kasus ini mulai terkuak setelah Polda Kepri menangkap seorang pecatan polisi bernama Azis di kawasan Simpang Dam, Batam, bersama barang bukti sabu seberat 100 gram. 

Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 106 Kg dari Malaysia, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Azis yang ditangkap kemudian memberikan pengakuan yang mengejutkan, mengungkapkan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari oknum anggota polisi.

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kemudian mengembangkan penyelidikan ini. Dalam perkembangan kasus, diketahui bahwa Kompol SN awalnya beralasan barang bukti yang kurang tersebut digunakan oleh informan untuk keperluan penyelidikan kasus narkoba lainnya. Namun, kemudian muncul dugaan bahwa barang bukti tersebut diduga telah diselewengkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan penegakan hukum terhadap oknum aparat yang terlibat diharapkan bisa memberikan efek jera dan memastikan tidak adanya lagi penyimpangan dalam penanganan kasus narkoba.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :