ASN di Tanjungpinang Kembali Berulah, Beli Pil Ekstasi Rp2,5 Juta hingga Ditangkap Polisi
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman saat konfrensi pers pengungkapan Narkoba di Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus narkotika di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga tersangka tersebut berinisial DD, HR, dan RN.
Menurut informasi yang diberikan oleh Wakil Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, dalam konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Rabu, 14 Agustus 2024, tersangka DD dan RN merupakan ASN yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang.
Sementara itu, tersangka HR bekerja sebagai ASN di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri.
Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024: Pengumuman, Pendaftaran, dan Tahapan Seleksi
“Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis ekstasi,” ungkap AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kepala Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyadi.
Kompol Arsyad menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DD di Jalan Siantan, Sei Jang, Tanjungpinang pada pukul 01.00 WIB, Minggu, 11 Agustus 2024. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu butir pil ekstasi yang dimiliki oleh tersangka DD.
Hasil pengembangan selanjutnya membawa polisi ke rumah abang DD, yakni HR, yang diduga juga telah mengonsumsi pil ekstasi. Penggeledahan di rumah HR di Jalan Bukit Cermin, Tanjungpinang, menemukan alat isap sabu (bong).
Tidak hanya itu, pengembangan di rumah DD juga mengungkap keberadaan timbangan digital dan plastik bening, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam transaksi narkotika.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa DD telah menjual pil ekstasi kepada RN, yang merupakan rekan kerjanya di KSOP Tanjungpinang. RN akhirnya ditangkap di rumahnya pada hari yang sama, dengan barang bukti berupa sisa pakai dua setengah butir pil ekstasi.
“Tersangka RN diketahui membeli narkoba jenis pil ekstasi seharga Rp2,5 juta,” tambah Kompol Arsyad.
Saat ini, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang telah menetapkan DD sebagai tersangka utama dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 serta Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Bintan Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Dua tersangka lainnya, HR dan RN, menjalani asesmen rehabilitasi di BNN Tanjungpinang. Hal ini dilakukan karena hasil tes urine keduanya menunjukkan positif narkoba, meskipun tidak ditemukan barang bukti yang cukup saat penangkapan HR.
“Kita lakukan asesmen karena pelaku HR tidak ditemukan barang bukti pil ekstasi saat ditangkap, sedangkan RN hanya membeli pil ekstasi dari DD. Kita masih menunggu hasil asesmen dari BNN,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :