Aksi Demo Mantan Karyawan PT Karimun Granite: Tuntut Sisa Gaji dan Hak Cuti yang Belum Dibayar

Aksi Demo Mantan Karyawan PT Karimun Granite: Tuntut Sisa Gaji dan Hak Cuti yang Belum Dibayar

Sejumlah mantan karyawan PT Karimun Granite (KG) yang tergabung dalam SPSI Kabupaten Karimun menggelar aksi.

Nurjali

Batamnews, Karimun - Sejumlah mantan karyawan PT Karimun Granite (KG) yang tergabung dalam SPSI Kabupaten Karimun menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Karimun pada Senin, 19 Agustus 2024.

Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah menjembatani tuntutan mereka terkait hak-hak pekerja yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Puluhan mantan karyawan PT KG yang berpartisipasi dalam aksi ini mengajukan beberapa tuntutan.

"Kami, mantan karyawan PT KG, menuntut pembayaran sisa gaji, hak cuti ekstra, dan tali kasih yang belum diberikan oleh perusahaan," kata Dino, salah seorang mantan karyawan PT KG.

Baca juga: Pemkab Karimun Resmi Buka Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, Buruan Daftar!

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan karyawan bersama Ketua SPSI Karimun, Hanis Jasni, melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Karimun.

Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa perusahaan akan membayarkan kekurangan hak karyawan, termasuk sisa gaji, hak cuti ekstra, dan tali kasih.

"Ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam mediasi, yaitu sisa gaji yang belum lunas, uang cuti yang belum diterima, dan tali kasih. Namun, telah dicapai kesepakatan dengan pihak perusahaan, yang berjanji akan membayarkan hak-hak tersebut," kata Hanis Jasni.

Sementara itu, perwakilan perusahaan yang diwakili oleh Hadi Utomo menyatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai, perusahaan akan membayarkan hak mantan karyawan.

"Tadi sudah disampaikan oleh kepala Dinas bahwa kita sepakat untuk menyelesaikan pembayaran selambat-lambatnya pada 15 September 2024," ujar Hadi.

Baca juga: Robohnya Payung Membran di Coastal Area Timbulkan Kekhawatiran

Perusahaan juga berkomitmen untuk mematuhi kesepakatan yang telah disetujui oleh semua pihak, termasuk karyawan, perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan SPSI.

"Kesepakatan ini telah dituangkan dalam perjanjian bersama, jadi sudah ada hitam di atas putih, dan kami berkomitmen untuk menjalankannya," tambahnya.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :