Gaji ASN Bakal Naik Lagi Tahun Depan, Cek Rinciannya di Sini!

Gaji ASN Bakal Naik Lagi Tahun Depan, Cek Rinciannya di Sini!

Ilustrasi

Nurjali

Batam, Batamnews - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. 

Rencana ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan kemudian diperinci oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.

Menurut Airlangga Hartarto, kenaikan gaji PNS tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi negara. Hal ini sejalan dengan kebijakan fiskal tahun 2025 yang memprioritaskan restrukturisasi belanja pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. 

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Baca juga: Pemko Batam Gelar Pelatihan Kemasan, Jefridin: Meningkatkan Kualitas Produk UMKM

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menjelaskan bahwa penyesuaian gaji PNS dapat berupa kenaikan gaji pokok, perbaikan tunjangan kinerja, atau pemberian insentif lain. 

Namun, rencana ini masih dalam proses pembahasan dan kepastian akan disampaikan pada tanggal 16 Agustus mendatang saat pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sidang DPR/MPR.

Kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan produktivitas kerja mereka. Selain itu, kenaikan gaji juga diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli ASN dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. 

Belanja pegawai telah meningkat secara signifikan selama periode 2019-2023 dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6 persen. Kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan ASN. 

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kesejahteraan ASN.

Meskipun rencana kenaikan gaji PNS masih dalam proses pembahasan, pemerintah telah menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Kepastian rencana kenaikan gaji akan disampaikan pada tanggal 16 Agustus mendatang.

Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, memberikan THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13. 

Untuk diketahui, KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dalam KEM-PPKF, Kementerian Keuangan bersama DPR menyepakati asumsi makro dengan rincian sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada dalam rentang 5,1-5,5 persen, laju inflasi 1,5-3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp15.300-Rp15.900 per dolar AS, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,9-7,2 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 75-85 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 580-605 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 1,003-1,047 juta barel setara minyak per hari.

Sementara pendapatan negara ditargetkan dalam rentang 12,30-12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), belanja negara 14,59-15,18 persen terhadap PDB, serta defisit 2,29-2,82 persen.

Nota Keuangan dan RAPBN 2025 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus mendatang. Sebelumnya, para PNS dan PPPK telah menerima kenaikan gaji pada tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam dua peraturan yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk kenaikan gaji PNS 2024, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca juga: Fokus pada Pencegahan Korupsi, Sekda Batam Buka Sosialisasi Survei Penilaian Integritas KPK

Kenaikan gaji PNS sebesar 8% mulai cair pada 1 Maret 2024. Adapun rincian kenaikan gaji PNS terbaru sebagai berikut:

1. Gaji PNS Golongan I
   - Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
   - Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
   - Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
   - Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

2. Gaji PNS Golongan II
   - Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
   - Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
   - Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
   - Golongan IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

3. Gaji PNS Golongan III
   - Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
   - Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
   - Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
   - Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

4. Gaji PNS Golongan IV
   - Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
   - Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
   - Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
   - Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
   - Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2024:

  1. Golongan I    : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  2. Golongan II    : Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  3. Golongan III    : Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  4. Golongan IV    : Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
  5. Golongan V    : Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  6. Golongan VI    : Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  7. Golongan VII    : Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
  8. Golongan VIII    : Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  9. Golongan IX    : Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  10. Golongan X    : Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
  11. Golongan XI    : Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  12. Golongan XII    : Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  13. Golongan XIII    : Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  14. Golongan XIV    : Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  15. Golongan XV    : Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  16. Golongan XVI    : Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  17. Golongan XVII    : Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Dengan demikian, rencana kenaikan gaji PNS pada 2025 ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi ASN dan perekonomian nasional.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :