Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024 bagi PNS, TNI, dan Polri
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan RI. (Foto: Facebook)
Jakarta, Batamnews - Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan segera dicairkan pada tahun 2024.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menurut Pasal 12 dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1).
Baca juga: Batam Tourism Expo 2024 Jadi Ajang Promosi Destinasi Unggulan Tourism Malaysia
Apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyalurkannya setelah bulan tersebut.
Selain itu, pembayaran gaji ke-13 PNS juga tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN). Namun, itu ditanggung oleh pemerintah," ujar perwakilan pemerintah.
Komponen gaji ke-13 bervariasi tergantung pada sumber anggarannya. Berdasarkan Pasal 6 PP tersebut, dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan untuk gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: Bikin Iri! Momen Mesra Rudi-Marlin Saat Wisuda Sarjana Hukum di UNRIKA Batam
Pemberian gaji ke-13 PNS tahun ini terasa spesial karena dibayarkan secara penuh 100 persen.
Hal ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, di mana sejak tahun 2020 pembayaran THR untuk ASN tidak dibayarkan secara utuh lantaran tunjangan kinerja (tukin) hanya dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan sama sekali.
Komentar Via Facebook :