Perusahaan Tambang PT. TTU yang Dibela Pemkab dan Gubernur, Pernah Bermasalah Hukum

Perusahaan Tambang PT. TTU yang Dibela Pemkab dan Gubernur, Pernah Bermasalah Hukum

Penyedik saat penyerahan berkas tahap 2 di Kejari Lingga pada bulan Juli tahun 2021. (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Batamnews - PT. Tri Tunas Unggul (TTU), perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Lingga, yang mendapat pembelaan dari Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Ternyata pernah tersangkut dengan kasus hukum, tentang pertambangan pasir kuarsa yang melibatkan PT. TTU pada tahun 2021. Bahkan, pada tahun 2021, PT. TTU menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan operasionalnya.

Sebagai latar belakang, PT. TTU memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Batuan Pasir Darat di Kecamatan Lingga Utara, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1796/ KPTS – 18/ X/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017. 

Baca juga: Peristiwa Pemerasan Berujung Pengeroyokan di Seraya Atas Batam Berakhir Damai

Dalam kasus tersebut, PT. TTU diduga melakukan penambangan dan penjualan pasir kuarsa di luar lingkup IUP Operasi Produksi yang telah diberikan. 

Menurut informasi, perusahaan hanya diizinkan menambang pasir darat atau pasir bangunan sesuai dengan ketentuan IUP. Namun, PT. TTU terbukti menambang di luar izin dan menjual pasir kuarsa.

Selain itu, PT. TTU juga dituduh melakukan manipulasi terhadap volume muatan tongkang dan setoran pajak daerah, yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga. 

Saat melakukan setoran pajak, perusahaan melaporkan muatan tongkang seberat 2.500 Ton sebagai pasir darat, tetapi pada saat penjualan ke pembeli, PT. TTU menerima hasil penjualan pasir kuarsa seberat 5.000 Ton.

Modus operandi yang digunakan melibatkan pembuatan dokumen pasir darat dengan berat muatan rata-rata 2.500 ton saat loading di tongkang. Namun, pada saat penjualan, PT. TTU menggunakan jasa surveyor untuk menghitung volume muatan, yang terbukti lebih tinggi dari yang tercatat dalam dokumen pajak.

Baca juga: Seleb TikTok Satria Mahatir Klarifikasi Usai Viralnya Podcast Kasus Pengeroyokan di Batam

Sumber menyatakan bahwa nilai pajak yang dimanipulasi mencapai miliaran rupiah, yang sangat merugikan PAD Kabupaten Lingga. Kasus ini saat itu ditangani oleh Bareskrim Polri, dan sudah masuk tahap dua penyerahan tersangka.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung, membela legalitas PT. TTU, menyatakan bahwa perusahaan telah mematuhi semua regulasi dan persyaratan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Alih-alih menerbitkan memorandum, Gubernur Kepri malah menerbitkan izin Operasional perusahaan tersebut, bahkan Pemerintah Kabupaten Lingga rela pasang badan membela perusahaan tersebut, ketika ditimpa berbagai isu dari pemberitaan media.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews