Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kepri Masuk DPO, Ini Identitas dan Ciri-Cirinya

Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kepri Masuk DPO, Ini Identitas dan Ciri-Cirinya

Daftar pencarian orang (DPO) Direktorat tindak pidana umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Nurjali

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan. 

Kedua tersangka tersebut adalah Deddy Setiawan (laki-laki) dan Devi Ariani (perempuan).

Dalam surat DPO tersebut, polisi mengungkapkan ciri-ciri masing-masing tersangka. Deddy Setiawan memiliki tinggi badan 170 cm, rambut botak, kulit sawo matang, mata hitam, tubuh gempal, hidung pesek, serta memiliki janggut. Ia lahir di Padang pada 7 Oktober 1977.

Sementara itu, Devi Ariani memiliki tinggi badan 178 cm, rambut hitam lurus, tubuh tinggi berisi, kulit putih, mata hitam, dan hidung pesek. Ia juga diketahui menggunakan cadar dan lahir di Palembang pada 11 Juni 1985.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Digelar 20 Agustus

Berdasarkan informasi yang diperoleh Batamnews.co.id dari surat DPO yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP. 

Kejahatan tersebut diduga terjadi di Kota Batam atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Kepulauan Riau.

“Tersangka melanggar Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Adip Rojikan, dalam keterangan tertulis pada surat DPO yang diterima Batamnews.co.id, Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca juga: Gadis 13 Tahun di Kabupaten Kepulauan Anambas Laporkan Kekasih ke Polisi karena Kehamilan

Polisi mengimbau masyarakat untuk mengawasi, memberikan informasi, menangkap, dan menyerahkan para tersangka kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri agar dapat diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :