Enam WNA Vietnam Ditetapkan Tersangka Kasus Keimigrasian di Tanjungpinang, Terancam 5 Tahun Penjara

Enam WNA Vietnam Ditetapkan Tersangka Kasus Keimigrasian di Tanjungpinang, Terancam 5 Tahun Penjara

Konfrensi pers penangkapan enam orang WNA di Imigrasi Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang telah menetapkan enam warga negara asing (WNA) asal Vietnam sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian. 

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Nomor: W.32.IMI.IMI.2-GR.03.01-2045 tanggal 10 Juli 2024.

Keenam tersangka yang berinisial NVM (47), LTT (41), HNC (31), LN (45), HVD (30), dan DHD (30) diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 
Ancaman pidana yang mereka hadapi adalah hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 500 juta.

Baca juga: Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kepri Masuk DPO, Ini Identitas dan Ciri-Cirinya

I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh beberapa WNA di daerah Kijang, Bintan. 

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Imigrasi melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan keenam tersangka pada 13 Juni 2024.

"Para tersangka ini ditangkap dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga masuk ke Indonesia menggunakan Visa Join Vessel (C13) dan Bebas Visa Kunjungan, namun aktivitas mereka di Bintan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan," ungkap Surya Mataram.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keenam WNA tersebut ditemukan tinggal di sebuah gudang dan terlibat dalam pembuatan peralatan memancing serta membantu perbaikan kapal, yang jelas bertentangan dengan ketentuan visa yang mereka miliki.

"Saat ini, berkas perkara telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kejaksaan," tambahnya.

Dalam konferensi pers yang diadakan untuk mengumumkan penetapan tersangka ini, hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, serta Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Alex Pasaribu.

Baca juga: Pemko Tanjungpinang Hapus Program Seragam Gratis untuk Siswa Baru Demi Selamatkan Dana Aspirasi Dewan dan TPP Pegawai

Sebelumnya, pada Kamis, 13 Juni 2024, Imigrasi Kelas I Tanjungpinang berhasil mengamankan keenam WNA tersebut di Jalan Seienam, Kelurahan Seienam, Kecamatan Bintan Timur, atas dugaan pelanggaran visa.

"Informasi mengenai keberadaan para tersangka ini berasal dari laporan masyarakat. Kami melakukan pencarian secara manual hingga menggunakan alat pelacak dan drone pengintai untuk menemukan mereka," ujar Alex Pasaribu di ruang kerjanya. 

Setelah berhasil menemukan mereka, Imigrasi langsung melakukan penahanan dan meningkatkan status kasus ke tahap penyelidikan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :