Bela Perusahaan Tambang, Kadis DPMPTSP Lingga Pernah Menjabat Sekretaris Distamben Tahun 2012

Bela Perusahaan Tambang, Kadis DPMPTSP Lingga Pernah Menjabat Sekretaris Distamben Tahun 2012

Kantor DPMPTSP Lingga. (Foto: istimewa)

Tanjungpinang, Batamnews - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung, yang membela PT. Tri Tunas Unggul (TTU), perusahaan tambang yang pernah berhadapan dengan hukum, ternyata pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertambangan (Distamben) Kabupaten Lingga pada tahun 2012.

Distamben Kabupaten Lingga dibentuk pada tahun 2012, ketika kewenangan perizinan pertambangan masih berada di Pemerintah Provinsi. 

Saat itu, banyak perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga, dan Saroha Hutagalung menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertambangan.

Baca juga: Bela Perusahaan Tambang PT. TTU, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lingga Beri Klarifikasi

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terdokumentasi di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa Saroha Hutagalung memiliki pengalaman sebagai pejabat utama di Distamben sejak tahun 2012. 

Pada saat itu, Bupati Kabupaten Lingga dijabat oleh Daria, ada banyak perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga, saat itu.

Salah satu sumber di Pemerintah Kabupaten Lingga menyatakan, "Iya benar, saat itu kepala dinasnya buk Dewi dan ada banyak tambang waktu itu, beliau paham disitu."

Baca juga: Perusahaan Tambang PT. TTU yang Dibela Pemkab dan Gubernur, Pernah Bermasalah Hukum

Dalam LHKPN-nya, Saroha Hutagalung mencatatkan total harta kekayaan sebesar Rp.172.980.888 saat menjabat sebagai sekretaris di Distamben. Kekayaannya terus bertambah, mencapai Rp.198.299.489 pada tahun 2022, dan meningkat lagi menjadi Rp.230.500.000 pada tahun 2023.

Saroha Hutagalung memiliki berbagai jenis harta, termasuk tanah dan bangunan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga. 

Sebagai pejabat di DPM-PTSP, Saroha Hutagalung sebelumnya memberikan statmen membela PT. TTU yang beroperasi di Kabupaten Lingga dengan alasan memiliki perizinan yang lengkap. Meski perusahaan tersebut, meninggalkan beberapa jejak hukum di Kabupaten Lingga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews