Polres Kepulauan Anambas Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Hamil 7 Bulan
JM (20), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Anambas, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Anambas, bersama Bhabinkamtibmas Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Polsek Siantan, Briptu Rezky Firmansyah, berhasil menangkap JM (20), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024 di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VIII/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN ANAMBAS/POLDA KEPRI, tertanggal 8 Agustus 2024.
Baca juga: Gadis 13 Tahun di Kabupaten Kepulauan Anambas Laporkan Kekasih ke Polisi karena Kehamilan
"Pelaku JM (20) mengakui saat diinterogasi bahwa dia telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur, berinisial ME (13), sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda," ujar IPTU Rio Ardian, dalam keterangannya.
Menurut pengakuan JM, aksi pertama dilakukan pada Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di semak belukar di belakang Kantor Keluarga Berencana (KB), Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sementara, aksi kedua terjadi pada Jumat, 28 Januari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah pelabuhan di Desa Nyamuk.
Saat ditangkap, JM tidak melakukan perlawanan dan kini telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Nakhoda KM Samarinda Jadi Tersangka, Tenggelamnya Kapal di Perairan Dusun Batun Anambas
Atas perbuatannya, JM disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :