Gadis 13 Tahun di Kabupaten Kepulauan Anambas Laporkan Kekasih ke Polisi karena Kehamilan
Ilustrasi
Anambas, Batamnews – Seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Kepulauan Anambas terpaksa melaporkan kekasihnya ke polisi setelah kehamilannya yang telah memasuki usia 7 bulan tidak diakui oleh pelaku.
Korban, bersama orang tuanya mendatangi Mapolres Kepulauan Anambas untuk membuat laporan resmi terhadap J, pria yang diduga menghamilinya.
Menurut korban, ia dan J pernah berpacaran selama tujuh bulan, dan dalam periode tersebut mereka terlibat dalam hubungan intim sekali di belakang Kantor KB pada malam hari.
Setelah ME mengetahui dirinya terlambat haid, ia memberitahukan J tentang kondisinya. Namun, alih-alih memberikan dukungan, J malah menyarankan agar janin yang ada di kandungannya digugurkan.
Orang tua korban, Dedi, mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui kehamilan putrinya pingsan saat upacara sekolah dan dibawa ke Puskesmas. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa ME hamil tujuh bulan.
Dedi mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dengan meminta bantuan dari kepala desa dan mengusulkan mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena J tidak mau bertanggung jawab.
"Dalam mediasi, saya hanya meminta sejumlah Rp 25 juta sebagai biaya syukuran pernikahan. Karena tidak ada tanggapan yang positif, hari ini saya memutuskan untuk melaporkan J ke polisi," ujar Dedi.
Baca juga: Nakhoda KM Samarinda Jadi Tersangka, Tenggelamnya Kapal di Perairan Dusun Batun Anambas
Pelaku J telah berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas Briptu Rezki Firmansyah di kediamannya di Desa Nyamuk.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap pelaku J telah diterima dan akan diproses sesuai hukum.
"Pelaku sudah diamankan oleh Bhabinkamtibnas, nanti akan segera kita proses setelah dibawa kesini," ujarnya.

Komentar Via Facebook :