Satresnarkoba Polres Karimun dan Bea Cukai Ungkap Kasus Narkoba di Durai
Pelaku terduga tindak pidana Narkoba saat diamankan oleh Petugas di Durai.
Batamnews, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun bersama Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Karimun (KPPBC) Tanjungbalai Karimun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan seorang tersangka berinisial S (47).
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Durai pada 1 Juni 2024. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 14 paket kecil narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Karimun, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pria yang diduga terlibat dalam penyimpanan, kepemilikan, atau transaksi narkotika.
Baca juga: Aksi Pencurian Helm Terekam CCTv di Karimun, Pelaku Masih Anak-anak
"Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi dengan menggunakan Kapal BC 034 milik KPPBC Karimun," ujar Alfin.
Saat penangkapan, tersangka S tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 14 paket sabu, alat hisap sabu, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Anggota mengamankan tersangka S dan menyita barang bukti tersebut," tambah Alfin.
Baca juga: Sempat Viral Anak Hilang Berusia 13 Tahun Ditemukan, Pelaku Ditangkap di Bintan Timur
Tersangka S mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Yt yang saat ini menjadi DPO. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Komentar Via Facebook :