Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kecam PP No. 28/2024 tentang Kondom bagi Pelajar yang Diteken Jokowi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kecam PP No. 28/2024 tentang Kondom bagi Pelajar yang Diteken Jokowi

Ilustrasi Alat Kontrasepsi. (Sumber foto : Istockphoto.com).

Nurjali

Batam, Batamnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). 

PP ini mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024. 

Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut dinyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Ayat (4) beleid tersebut menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Launching Fuel Card Bukopin untuk Solar Subsidi, Sopir Lori Keluhkan Biaya Administrasi

Terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah/pelajar ini dikecam oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. 

Ia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah.

"(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, yang dilansir Batamnews.co.id dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin, 5 Agustus 2024.

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. 

"Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada remaja, malah menyediakan alatnya. Ini nalarnya kemana?" ujarnya.

Abdul Fikri Faqih melanjutkan, semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father bangsa ini.

"Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama," ucapnya.

Baca juga: Kontroversi Imane Khelif: Tinju, Identitas, dan Perdebatan Transgender di Olimpiade Paris 2024

Ia menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.

"Tradisi yang telah diajarkan secara turun-temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, serta risiko penyakit menular yang menyertainya," kata Abdul Fikri Faqih. (CR 2)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :