Pegawai Negeri Sipil Dilarang Judi Online, Sanksinya Bisa Langsung Dipecat

Pegawai Negeri Sipil Dilarang Judi Online, Sanksinya Bisa Langsung Dipecat

Judi Online sasar jutaan masyarakat Indonesia rata-rata anak muda.

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di lingkungan Kemenhub. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pegawai Kemenhub, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub, pegawai pemerintah non-ASN, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada perguruan tinggi di lingkungan Kemenhub.

Baca juga: Status Hukum Kapal MT Arman 114 Inkrah, Cargo dan Kapal Senilai Triliunan Dirampas Negara

"Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan," kata Adita dalam keterangan resminya, Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.

Proses pencegahan ini dapat dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian, serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya. 

Selain itu, proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tambah Adita.

Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 106 Kg dari Malaysia, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati

"Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan," pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Kemenhub berharap dapat menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai di lingkungan kementerian serta menciptakan budaya kerja yang bersih dan bermartabat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :