Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Tanjungpinang yang Menewaskan Seorang ASN di Kanwil Kemenag Kepri

Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Tanjungpinang yang Menewaskan Seorang ASN di Kanwil Kemenag Kepri

Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, saat diwawancarai wartawan. (Foto: Polresta)

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Tanjungpinang mengungkap kronologi kejadian kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Arah Tanjung Ubanlama – Tanjungpinang, tepatnya di depan persimpangan Perumahan Kijang Kencana 3, Kecamatan Tanjungpinang Timur, beberapa waktu yang lalu.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menyampaikan detail kejadian tersebut dalam sesi doorstop bersama media di ruangan Humas Polresta Tanjungpinang, Jumat, 19 Juli 2024.

Pada tanggal 11 Juli 2024, sekitar pukul 07.15 WIB, terjadi kecelakaan maut yang melibatkan sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dan sebuah mobil pick-up Toyota Hilux berwarna hitam. 

Baca juga: Perpustakaan Aira Sukses Gelar Donasi Buku dan Alat Tulis untuk Anak Kurang Mampu di Kelurahan Air Raja Tanjungpinang

AKP Syaiful Amri menjelaskan, "Kronologi kejadian tersebut terjadi saat mobil pick-up Toyota Hilux yang dikendarai oleh inisial Y melaju menuju arah km 10. Pada saat yang sama, pengendara motor Honda Scoopy inisial S melintas menuju ke km 11 arah Senggarang untuk berangkat kerja, sehingga terjadilah benturan yang mengakibatkan kecelakaan maut sekitar pukul 07.15 WIB pagi."

Polisi mengukur TKP dan menemukan bahwa pengendara motor Honda Scoopy terseret sejauh kurang lebih 25 meter akibat benturan dengan mobil pick-up Toyota Hilux. 

"Korban inisial S yang terluka parah sempat dibawa ke rumah sakit oleh pengendara mobil pick-up Toyota Hilux inisial Y, namun sayangnya korban tidak bisa diselamatkan," tambahnya.

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejadian tersebut. AKP Syaiful Amri menjelaskan bahwa baik supir inisial Y maupun korban inisial S mengendarai kendaraan mereka masing-masing seorang diri pada saat kejadian.

Lebih lanjut, AKP Syaiful Amri mengatakan, "Kami dari Sat Lantas Polresta Tanjungpinang belum menerima surat perdamaian antara keluarga kedua belah pihak. Biasanya, kecelakaan lalu lintas bisa diselesaikan melalui perdamaian, tetapi kami tidak memaksa mereka untuk berdamai atau tidak berdamai. Kami hanya menangani perkaranya karena tindak pidana kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kelalaian, bukan kesengajaan."

Baca juga: Banyak di Tanjungpinang, Roti Aoka Diduga Mengandung Pengawet Berbahaya: KADIN Kalsel Bawa ke BPOM untuk Uji Lab

Terkait penyelidikan, AKP Syaiful Amri menyebutkan bahwa kasus ini masih berada di tahap penyelidikan. 

"Jika bukti-bukti cukup kuat, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini naik ke penyidikan atau tidak. Saat ini, pengemudi mobil belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan karena ia kooperatif serta dijamin oleh keluarganya. Namun, ia masih wajib lapor kepada pihak kepolisian."

AKP Syaiful Amri juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki bukti atau melihat kejadian tersebut secara langsung untuk melaporkannya kepada polisi sebagai bahan penguatan bukti. 
"Kami Sat Lantas masih mengumpulkan bukti-bukti dan melanjutkan penyelidikan kejadian ini," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :