Pelaku Curanmor di Bengkong, Batam, Berhasil Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Honda Beat 2019
Taruli Pandapotan Sitanggang alias Dapot ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan tindak pidana Curanmor di Bengkong Sadai. (Istimewa).
Batam, Batamnews - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bengkong, Batam, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Pelaku yang diketahui bernama Taruli Pandapotan Sitanggang alias Dapot ini ditangkap pada hari Minggu, 21 Juli 2024 sore.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddi Basyir, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa Dapot mencuri sepeda motor Honda Beat milik korbannya di Bengkong Sadai, Bengkong, pada hari Jumat, 18 Juli 2024 pagi.
Baca juga: Misteri di Jembatan Barelang: CCTV Tiga Kali Dipasang, Tiga Kali Disambar Petir
Korban baru menyadari motornya hilang saat anaknya hendak berangkat ke sekolah pada pukul 06.00 WIB.
"Adapun ciri-ciri kendaraan tersebut ialah merk Honda Beat, tahun 2019, isi silinder 108 CC, warna Magenta Hitam, atas nama di STNK dan BPKB Basyiruddin, nopol BP 2688 AI, noka MH1JM120KK183982, dan nosin JM11E2166043. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)," ungkap Iptu Marihot kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi pada hari Senin, 22 Juli 2024.
Lebih lanjut, setelah menerima laporan dari korban terkait kasus tindak pidana curanmor tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Berdasarkan informasi dari Opsnal Polsek Batu Aji, yang dipimpin Iptu Ridho Lubis, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan berhasil menangkap Dapot di kawasan Batu Aji pada sore hari.
"Dapot mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dia mencuri motor tersebut dengan cara mematahkan stang motor yang dicuri," beber Iptu Marihot.
Selain meringkus pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2019, isi silinder 108 CC, warna Magenta Hitam, noka MH1JM120KK183982, dan nosin JM11E2166043.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat," tegasnya. (CR 2)

Komentar Via Facebook :