Polres Bintan Lakukan Penghitungan Titik Luas Lahan PT. Expasindo Raya yang Diduga Dipalsukan oleh Hasan Dkk
Dua tersangka saat menjalani rekonstruksi pengukuran ulang lahan. (Istimewa)
Bintan, Batamnews – Penyidik Polres Bintan melakukan perhitungan titik luas lahan milik PT. Expasindo Raya yang diduga dipalsukan oleh tiga tersangka.
Langkah ini diambil untuk melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan (P19) oleh Tim Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Dalam perhitungan luas lahan tersebut, turut hadir pihak BON, pihak kelurahan, pihak PT. Expasindo Raya, serta tiga tersangka yakni H, R, dan B.
“Hari ini kita melakukan pengukuran luas lahan di beberapa titik untuk melengkapi kekurangan berkas yang dikembalikan Kejari Bintan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P. Limbong.
Penasehat Hukum (PH) PT. Expasindo Raya, Lucky, menyebutkan bahwa luas lahan yang ditunjuk oleh tersangka Budiman memang benar merupakan lahan milik PT. Expasindo Raya.
“Kami hadir di sini untuk memastikan titik rekonstruksi, dan memang benar yang dilakukan merupakan lahan milik PT. Expasindo Raya yang mana terjadi dugaan pemalsuan dokumen,” terang Lucky.
Baca juga: Korban Penggelapan Mobil di Batam Ungkap Modus Pelaku, Kasus Mencapai 80 Unit
Sejauh ini, rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian memastikan secara langsung lokasi yang diduga dipalsukan oleh ketiga tersangka.
“Dari titik lokasi pengecekan kepolisian, untuk memastikan dan telah dibenarkan juga oleh para tersangka,” jelasnya.

Komentar Via Facebook :