Polsek Sagulung Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kavling Saguba Asri: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku AR (28 tahun) ditangkap unit Reskrim Polsek Sagulung setelah bawa kabur motor temannya sendiri. (Istimewa).
Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus seorang laki-laki berinisial AR (28 tahun) yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kav. Saguba Asri, Sagulung, Kota Batam, pada Jumat, 28 Juni 2024 sekira pukul 10.30 Wib.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar menjelaskan, kejadian berawal pada saat pelaku AR datang ke kamar korban untuk mengecas handphone miliknya, kemudian korban keluar dari kamar untuk makan dan setelah itu pelaku langsung mengambil STNK dan kunci milik korban.
Lanjutnya, setelah selesai makan korban sadar bahwasanya sepeda motor miliknya di bawa oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban, adapun sepeda motor milik korban yang berhasil diambil oleh pelaku yakni 1 Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Tahun 2019, Warna hitam.
Baca juga: Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Warga Anambas Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
"Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000. dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung," ujar Iptu Husnul, Sabtu, 29 Juni 2024.
Lanjut Iptu Husnul, setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sagulung pada langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Batam Kota, Kota Batam.
"Kemudian dari hasil penyelidikan pelaku berhasil kami tangkap di SPBU Kepri mall dan terhadap barang bukti milik korban berhasil kami sita dari tangan pelaku, setelah itu terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang bukti (BB) yang turut disita petugas berupa 1 Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Tahun 2019 Warna hitam dengan nomor polisi BP 3270 AD.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Iptu Husnul.
Sementara, Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda pada saat memarkirkan kendaraannya, demi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor, baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya. (CR 2)

Komentar Via Facebook :