Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Warga Anambas Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku setelah sempat melarikan diri.
Tanjungpinang, Batamnews - Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang pelaku berinisial A (46) di salah satu rumah warga di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Pelaku, yang berusia 46 tahun, melancarkan aksinya dengan mencuri motor dan handphone menggunakan senjata tajam (sajam) untuk mengancam dua orang korban di lokasi dan waktu berbeda.
Kejadian pertama terjadi pada 2 Mei 2024 di Jl. Sidorejo No. 70, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Tim F1QR Lanal TBK Berhasil Mengungkap Kasus Sea Theft di Perairan Karimun
Sementara kejadian kedua terjadi pada 3 Juni 2024 di Jl. Sri Katon, Kampung Purwodadi, GG. Arjuna 2, No. 76, RT/RW 004/008, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, menyampaikan bahwa tim gabungan dari unit Jatanras Reskrim Polresta Tanjungpinang dan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap pelaku di Jl. Nusantara, Km 19, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
"Pelaku melawan ketika mau ditangkap, kemudian anggota melakukan tembakan terukur," ujar AKP Mohammad Darma Ardiyaniki.
Pelaku, yang bekerja sebagai karyawan swasta, berasal dari Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan bertempat tinggal di Jl. Nusantara, Km 19, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Setelah diberikan peringatan yang tidak dihiraukan, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu unit motor Yamaha jenis Soul GT warna hitam merah beserta kunci motor, satu unit helm, serta tiga unit handphone (Redmi Note 9 warna hijau, Samsung A04e warna biru, dan Oppo A54s warna biru).
Baca juga: Sindikat Spesialis Penggelapan Mobil Berhasil Bawa Kabur Puluhan Unit
"Atas perbuatannya, pelaku berinisial A (46) dikenakan dua pasal tindak pidana, yaitu Pasal 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tutup AKP Mohammad Darma Ardiyaniki.
Komentar Via Facebook :