Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia, 8 Orang Diselamatkan

Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia, 8 Orang Diselamatkan

Pelaku saat diamankan oleh Tim dari Ditpolairud Polda Kepri.

Nurjali

Batam, Batamnews - Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia. Sebanyak delapan orang berhasil diselamatkan dari sebuah rumah penampungan di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam. 

Informasi ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.Ik melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea, pada Sabtu, 13 Juli 2024.

"Aksi pencegahan pengiriman ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya lokasi penampungan di sebuah rumah di Kavling Sambau, Nongsa, Kota Batam. Setelah menerima informasi tersebut pada Kamis malam 11 Juli 2024, tim melakukan pemetaan di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan," ujar Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKP Bazaro Gea.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nelwina Tanjung Telah Tiba di Kota Batam, Polisi: Sementara Pelaku Mengakui Perbuatannya

Setelah memastikan lokasi dan jumlah korban PMI, pada Jumat, 12 Juli 2024 pukul 15.15 WIB, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengecekan terhadap rumah penampungan tersebut. 

Hasilnya, ditemukan delapan orang PMI non prosedural yang ditampung di rumah milik saudara HB dan istrinya. Selanjutnya, dilakukan interogasi di tempat, dan diakui bahwa kedelapan orang tersebut memang akan diberangkatkan ke Malaysia dan telah berada di rumah tersebut selama lima hari. 

Korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Tega Bunuh Wanita Kasir Sayur di Pasar Sagulung Batam

Pada Sabtu, 13 Juli 2024, tim menyerahkan kedelapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam. Atas perbuatannya, pelaku berinisial HB dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :