Kejati Kepri Gelar FGD Bahas Permasalahan Judi Online di Kepulauan Riau
Kejati Kepri gelar Forum Group Discussion (FGD).
Tanjungpinang, Batamnews – Dalam upaya mengatasi permasalahan judi online yang semakin marak, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Aula Baharudin Loppa Kejati Kepri pada Kamis, 18 Juli 2024.
Acara ini mengangkat tema “Judi Online dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru serta Dampak Sosial bagi Masyarakat Kepulauan Riau.”
FGD ini menghadirkan beberapa narasumber terkemuka, yaitu Prof. DR Syahlan SH MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepri), Prof. DR HM Soeryo Respationo (Guru Besar Universitas Batam), Ferdi Cahyadi S.Kom M.Cs (Dosen Teknik Informatika UMRAH), dan DR Hasim As’ari M.Si (FKUB Provinsi Kepri).
Dalam diskusi, Soeryo Respationo menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya judi online di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau, yang telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Judi online tidak hanya memengaruhi individu yang terlibat langsung, tetapi juga berdampak pada keluarga dan komunitas secara keseluruhan,” ujarnya.
Soeryo menjelaskan bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan.
Namun, dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, istilah judi atau perjudian tidak dijelaskan secara spesifik, hanya diatur mengenai hukuman sebagaimana tercantum dalam Pasal 426 dan 427.
Lebih lanjut, Soeryo mengungkapkan bahwa judi online diatur dalam UU ITE, khususnya pada Pasal 27 ayat 2 UU No. 11/2008 yang telah diubah oleh UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian, dapat dikenakan sanksi.
“Perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.
Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, mengatakan dasar dan tujuan diadakannya FGD ini adalah untuk memberikan sosialisasi dan penerangan hukum terkait judi online yang saat ini kian marak.
“Khususnya di Batam, berbagai macam nama judi online beredar melalui aplikasi. Kami mengajak masyarakat mendukung program ini,” terangnya.
Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai dampak negatif judi online serta mendorong upaya bersama dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut di Kepulauan Riau.

Komentar Via Facebook :