UNHCR Berikan Penjelasan Pasca Pengungsi Afganistan Bawa Kabur Anak Perempuan di Bengkong: "Pengungsi Tidak Kebal Hukum" - Mitra Suryono

UNHCR Berikan Penjelasan Pasca Pengungsi Afganistan Bawa Kabur Anak Perempuan di Bengkong: "Pengungsi Tidak Kebal Hukum" - Mitra Suryono

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)

Nurjali

Batam, Batamnews - United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) memberikan penjelasan terkait seorang imigran asal Afganistan bernama Alex (nama Indonesia) yang saat ini terjerat hukum setelah membawa anak perempuan di bawah umur dari salah satu warga Bengkong, Batam.

Associate Communications Officer UNHCR, Mitra Suryono, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan turut prihatin. 

UNHCR, selaku pengawas para pengungsi, secara rutin memberikan peringatan kepada para pengungsi bahwa mereka wajib mematuhi peraturan undang-undang serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Penjelasan UNHCR Soal Migran Asal Irak Lakukan Tindak Kejahatan di Batam: "Mereka Tidak Kebal Hukum"

"Kami telah menerima informasi tersebut dan prihatin. Kami secara rutin memberikan konseling kepada para pengungsi dan mengingatkan bahwa mereka wajib mematuhi peraturan undang-undang atau hukum yang berlaku. Mereka berkewajiban untuk menjaga ketertiban umum, dan apabila melanggar peraturan, mereka dapat ditindak oleh pihak otoritas karena pengungsi di Indonesia tidak kebal hukum," ujarnya kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Juli 2024 malam.

Mitra juga menyebut bahwa pihaknya akan menunggu hasil dari penyelidikan atau proses hukum yang adil sesuai arahan pihak otoritas. 

"Dalam kondisi seperti ini, kami akan menunggu apakah akan ada penyelidikan lebih lanjut atau proses hukum yang adil sesuai arahan pihak otoritas," kata Mitra.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara asing (WNA) asal Afganistan bernama Alex (nama Indonesia) diamankan oleh massa di Pasar Golden Lake, Bengkong Sadai, Bengkong, Kota Batam, pada Minggu, 14 Juli 2024 malam. 

WNA tersebut dihajar massa setelah ketahuan membawa anak gadis warga Bengkong yang masih di bawah umur berusia 16 tahun.

Baca juga: Imigran Afghanistan di Batam Berulah, Diduga Bawa Anak Gadis Bawah Umur di Bengkong hingga Diamuk Masa

Informasi yang diperoleh batamnews.co.id menyebutkan bahwa pria asal Afganistan tersebut merupakan pengungsi yang berada di bawah pengawasan UNHCR. 

Berdasarkan video yang diperoleh batamnews.co.id, aksi pria tersebut berhasil digagalkan oleh orang tua korban dan pengguna jalan yang berada di lokasi kejadian. "Hei itu anak saya," teriak seorang pria berbaju merah.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. 

"Iya benar, ada anak perempuan berusia 16 tahun yang dibawa oleh seorang pengungsi asal Afganistan," ujarnya kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi. (CR 2)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :