Selebgram Batam Jadi Tersangka Judi Online, Polda Kepri Ringkus Pelaku
Eskpose pelaku Judi Online seorang Selebgram berhasil diamankan polisi.
Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perjudian secara online di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri pada Senin, 15 Juli 2024.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S.
Konferensi pers dihadiri oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar Sibarani dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi.
AKBP Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Kasus ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada 19 Juni 2024.
Tim menemukan akun Instagram @ste*********** yang mempromosikan situs perjudian melalui tautan di Cerita Instagram.
Setelah melakukan profiling, tim bergerak ke kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam, dan berhasil mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri.
Modus operandi tersangka, yang merupakan seorang selebgram, adalah menerima tawaran endorse untuk mempromosikan situs perjudian melalui akun media sosialnya. Kegiatan promosi ini dimulai sekitar Juni 2024.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone 11, akun Instagram dan Gmail terkait, kartu ATM Bank BCA, serta uang tunai senilai Rp 3.570.000 yang diduga hasil dari kegiatan promosi tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
AKBP Ade Kuncoro Ridwan juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online, mengingat dampak negatifnya yang serius terhadap individu dan keluarga, mulai dari masalah keuangan hingga rusaknya hubungan keluarga.
Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Tega Bunuh Wanita Kasir Sayur di Pasar Sagulung Batam
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menghimbau masyarakat yang ingin melaporkan atau memerlukan bantuan kepolisian untuk menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/App Store.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Kepri menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak dan merugikan masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari dampak negatif perjudian online.

Komentar Via Facebook :