Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 106 Kg dari Malaysia, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati
Operasi gabungan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu seberat 106 kilogram. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Operasi gabungan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu seberat 106 kilogram. Penangkapan tersebut terjadi di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada malam tanggal 13 Juli 2024.
Diketahui narkotika tersebut diselundupkan dengan modus false compartment di tangki bahan bakar kapal oleh 3 (tiga) WNA India berinisial RM, SD, dan GV.
Menurut Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, informasi awal diperoleh pada pukul 22.00 WIB tentang sebuah kapal niaga berbendera Singapura, LCT Legend Aquarius, yang diduga melakukan penyelundupan dari Malaysia menuju Indonesia.
Baca juga: Sabu Empat Kilogram dari Malaysia Masuk ke Batam, Pelaku Berhasil Diringkus Satresnarkoba Barelang
"Pada tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura, diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar perairan Pongkar, Karimun," jelas Evi, Rabu, 17 Juli 2024.
Lanjutnya, sekira pukul 22.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan atas barang bawaan yang diangkut bersama dengan unit K-9. Pada saat pemeriksaan tim menemukan dan mengamankan 1 paket diduga narkotika jenis Methamphetamine yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan jumlah barang bukti diduga narkotika jenis Methamphetamine sebanyak 106 bungkus (±106 kg) dengan kemasan teh china yang disembunyikan pada kompartemen palsu di tangki bahan bakar.
Baca juga: Wanita Ditangkap di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Bawa 11 Gram Lebih Sabu dalam Sotong
"Narkotika tersebut disembunyikan pada tangki khusus yang sudah dimodifikasi di dalam tangki bahan bakar. Tangki bahan bakar tersebut diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus memindahkan bahan bakar ke storage lainnya," pungkas Evi.
Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan kapal FPB BC7005 dan BC15026. Atas penindakan tersebut, barang bukti, kapal beserta dengan awak kapal dibawa menuju dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk selanjutnya dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
(CR1)
Komentar Via Facebook :