Penjelasan UNHCR Soal Migran Asal Irak Lakukan Tindak Kejahatan di Batam: "Mereka Tidak Kebal Hukum"

Penjelasan UNHCR Soal Migran Asal Irak Lakukan Tindak Kejahatan di Batam: "Mereka Tidak Kebal Hukum"

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). (sumber : Wikipedia).

Nurjali

Batam, Batamnews - United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kepulauan Riau memberikan penjelasan terkait insiden penganiayaan yang dilakukan oleh seorang migran asal Iraq, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (Ojol) Maxim, terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI).

Mitra Suryono, Associate Communications Officer UNHCR, menyatakan bahwa pihaknya selalu mengingatkan para pengungsi bahwa mereka harus mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Menurutnya, jika ada pengungsi yang melanggar hukum, otoritas berwenang dapat mengambil tindakan investigasi, mengadili, dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan proses pengadilan yang berlaku bagi warga negara Indonesia.

Baca juga: Fakta Baru Terkait Ojol Maxim Asal Irak: Korban Ungkap Terduga Pelaku Daftarkan Belasan Motor di Satu Akun, Maxim Akui Sistem Kebobolan

"Hal ini selalu kami peringatkan kepada mereka," ujar Mitra kepada batamnews.co.id pada Senin, 3 Juni 2024. 

Mitra menegaskan bahwa menjadi pengungsi tidak berarti seseorang menjadi kebal hukum, dan para pengungsi harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari konsekuensi hukum.

Di sisi lain, petugas Rudenim Kepri, Dody Erickson, menyampaikan bahwa pihak Rudenim hanya bertanggung jawab atas pengawasan administrasi keimigrasian bagi para migran dan tidak menangani kasus kriminal seperti yang terjadi. 

Erickson menyarankan untuk menghubungi kepolisian untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.

Baca juga: Penjelasan Maxim Indonesia Terkait Pengemudi Ojol Asal Irak Aniaya Penumpang di Batam

Insiden tersebut melibatkan seorang wanita berinisial DN (20 tahun) di Batam, yang mengalami kekerasan dan percobaan perampasan harta benda oleh pengemudi ojek online Maxim berinisial AL alias FMH (45 tahun). 

FMH diketahui sebagai pengungsi asal Iraq yang berada di bawah pengawasan UNHCR. Kejadian bermula pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, saat DN memesan ojek online untuk pulang dari 98 Food Court ke Patam Lestari, Tiban, Kota Batam. (CR 2)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :