Imigran Afghanistan di Batam Berulah, Diduga Bawa Anak Gadis Bawah Umur di Bengkong hingga Diamuk Masa

Imigran Afghanistan di Batam Berulah, Diduga Bawa Anak Gadis Bawah Umur di Bengkong hingga Diamuk Masa

Tampak seorang pengungsi asal Afganistan dihakimi masa usai ketahuan bawa anak gadis warga bengkong. (Hasil tangkapan layar dari video yang diperoleh batamnews.co.id)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan bernama Alex (nama Indonesia) di hadang masa pengguna jalan di Pasar Golden Lake, Bengkong Sadai, Bengkong, Kota Batam, pada hari Minggu, 14 Juli 2024 malam. WNA tersebut di hajar masa usai ketahuan membawa anak gadis warga Bengkong yang masih di bawah umur berusia 16 tahun.

Informasi yang diperoleh batamnews.co.id, seorang pria yang berasal dari Afganistan tersebut merupakan seorang pengungsi (refugee) yang berada dibawah pengawasan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Berdasar video yang diperoleh batamnews.co.id, aksi seorang WNA tersebut berhasil di gagalkan oleh orang tua korban dan pengguna jalan yang berada di lokasi kejadian. "Hei itu anak saya," teriak seorang pria berbaju merah.

Baca juga: Imigran Asal Afghanistan Diduga Bunuh Diri di Pengungsian Hotel Bhadra Resort, Bintan

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Iya benar, ada anak perempuan berusia 16 tahun yang di bawa oleh seorang pengungsi asal Afghanistan," ujarnya kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juli 2024.

Ia menjelaskan, sebelumnya anak perempuan tersebut sudah pernah berkomunikasi bersama Alex sejak seminggu yang lalu.

Baca juga: Imigran Afghanistan dan Sudan Gelar Aksi Protes di Batam, Ungkap Tiga Tuntutan Prioritas

"Sebelum peristiwa ini terjadi korban sudah pernah berkomunikasi dengan WNA tersebut seminggu yang lalu," ungkap Iptu Marihot.

Lanjutnya, karena kasus ini menyangkut anak dibawah umur dan Warga Negara Asing (WNA), maka kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Mapolresta Barelang.

"Perkara ini sudah kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke unit tersebut guna memperoleh keterangan lebih lanjut," ucap Iptu Marihot.

(CR1)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :