Penjelasan Maxim Indonesia Terkait Pengemudi Ojol Asal Irak Aniaya Penumpang di Batam
Seorang Migran asal Irak dibawah pengawasan UNHCR berprofesi Oknum Ojol Maxim aniaya penumpangnya. (Foto: Istimewa)
Batam, Batamnews - Manajemen Ojek Online (Ojol) Maxim Indonesia memberikan klarifikasi setelah insiden penganiayaan yang dilakukan oleh seorang migran asal Irak di bawah pengawasan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang bekerja sebagai pengemudi ojol di Batam. Kasus ini telah ditangani oleh pihak berwajib.
Public Relations Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menyatakan bahwa Maxim siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan menyediakan informasi seperti riwayat perjalanan, data diri pengemudi, dan bukti pendukung lainnya.
Yuan juga menegaskan bahwa Maxim telah memblokir akun pengemudi yang terlibat secara permanen sebagai hukuman atas pelanggaran berat yang dilakukannya.
Baca juga: Polisi Selidiki Penganiayaan oleh WNA Iraq terhadap Penumpang Ojek Online di Batam
"Maxim akan selalu berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi customer. Segala perbuatan yang melanggar norma dan hukum akan ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku," ujar Yuan dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 Juni 2024 siang.
Yuan menjelaskan bahwa Maxim memiliki program perlindungan yang diberikan kepada korban melalui bantuan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) dan siap membantu korban dengan kompensasi biaya pengobatan atau pemulihan.
Pengajuan santunan ini bisa dilakukan keluarga korban dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat dengan membawa dokumen-dokumen wajib.
Maxim juga menyediakan fitur "Berbagi Perjalanan" untuk meningkatkan keamanan pengguna. Fitur ini memungkinkan pengguna mengirimkan lokasi perjalanan kepada orang terdekat melalui pesan WhatsApp atau Telegram. Selain itu, fitur SOS Button tersedia di aplikasi untuk kondisi darurat.
Baca juga: Imigran Asal Irak Jadi Driver Ojol, Diduga Jambret Seorang Gadis di Batam
Yuan menambahkan bahwa Maxim terbuka untuk menerima laporan dari customer mengenai kendala atau keluhan saat menggunakan layanan di aplikasi. Layanan pengaduan melalui feedback di aplikasi dan tim Customer Service tersedia di setiap kota operasional Maxim.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial DN (20) di Batam mengalami kekerasan dan percobaan perampasan oleh pengemudi ojek online Maxim berinisial AL alias FMH (45) yang merupakan warga negara asing asal Irak dan pengungsi di Indonesia.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB ketika DN memesan ojek online dari 98 Food Court ke tempat tinggalnya di Patam Lestari, Tiban, Kota Batam. (CR 2)

Komentar Via Facebook :