Penyelesaian Damai Perselisihan PT. Pratama Widya Tbk dan Mantan Pekerja Melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Linus Ola bersama Kepala UPT Pengawasan dan Pengawas Ketenagakerjaan serta perwakilan PT.Widya Pratama Tbk, ibu Tri Wahyuni. (Istimewa).
Batam, Batamnews - Perselisihan antara PT. Pratama Widya Tbk dan pekerjanya, Linus Ola, terkait tuntutan hak-hak ketenagakerjaan telah berakhir dengan damai.
Pada akhir tahun 2022, Linus Ola di-PHK oleh PT. Pratama Widya Tbk dan mengajukan tuntutan hak pesangon dan upah lembur melalui upaya hukum yang didampingi oleh Advokat Kornelis Boli Balwanga, S.H., dan Hendri Irawan, S.H., dari KBHAK Law Office sejak tahun 2023.
Pengadilan Hubungan Industrial PN Kelas IA Tanjung Pinang mengeluarkan putusan yang mengikat secara hukum pada 23 Agustus 2023 terkait hak pesangon dan penghargaan masa kerja.
Baca juga: Aksi Bunuh Diri di Jembatan 1 Barelang Meningkat, Dua Pria Terjun dalam Sehari
Sementara itu, tuntutan atas upah lembur telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan dihadiri oleh pekerja, Linus Ola, serta pihak UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, yang dipimpin oleh Jefriyanto, ST.MM, bersama pengawas ketenagakerjaan Yula Melinda, S.H., dan Zulkipli, SE.
Linus Ola menyatakan kesediaannya untuk tidak mengajukan tuntutan lebih lanjut terhadap perusahaan setelah penyelesaian secara kekeluargaan.
Kornelis Boli Balwanga, S.H., sebagai kuasa hukum Linus Ola, mengonfirmasi perdamaian ini dan mengapresiasi pendekatan damai dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan.
Demikian tanggapan dari semua pihak terkait penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan.
Linus Ola menyatakan, bahwa masalah dirinya dengan PT. Widya Pratama Tbk, telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya ucapkan terimakasih kepada manajemen PT. Widya atas penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dan saya tidak akan melakukan tuntutan apapun lagi kepada perusahaan," ujar Linus Ola, pada Senin, 1 Juli 2024.
Baca juga: Breaking News! Kapal Tanker Tabrak Kapal Nelayan Bintan hingga Hancur di Perairan Mangkai, Anambas
Sementara, Kornelis Boli Balwanga, S.H, selaku Kuasa Hukum pekerja ketika dimintai tanggapan terkait adanya perdamaian antara kliennya dengan PT. Pratama Widya Tbk membenarkan, bahwa kliennya telah menyelesaikan masalah yang ada secara kekeluargaan.
"Prinsipnya kami mendampingi dan memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam dunia ketenagakerjaan, dan jika ada ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan, hal tersebut perlu kita apresiasi, tutur pengacara asal NTT ini. Kornelis juga berterima kasih kepada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam dan Disanker Provinsi Kepri yang telah membantu penyelesaian masalah tersebut," ucap Kornelis. (CR 2)
Komentar Via Facebook :