Pemilu 2024: 67 Mantan Terpidana dan Eks Napi Koruptor Tampil sebagai Bacaleg DPR dan DPD

Pemilu 2024: 67 Mantan Terpidana dan Eks Napi Koruptor Tampil sebagai Bacaleg DPR dan DPD

67 mantan terpidana dan eks koruptor maju dalam Pemilu 2024 sebagai bacaleg DPD dan DPR (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk Pemilu 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Namun, daftar tersebut tidak luput dari sorotan tajam karena mengungkapkan fakta yang kontroversial: terdapat 67 mantan narapidana yang ikut mendaftar, termasuk beberapa mantan narapidana koruptor yang siap berkompetisi dalam arena politik.

Dari total 67 mantan narapidana ini, 52 di antaranya mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR, sementara 15 lainnya akan berlaga sebagai calon anggota DPD. 

Baca juga: Sinergi Gubernur Kepulauan Riau dan Bawaslu RI dalam Rakornas Pemilu 2024 untuk Netralitas ASN

Keberadaan mantan narapidana di dalam daftar ini telah menciptakan perdebatan tentang kesempatan mereka untuk kembali berperan dalam dunia politik, terutama dalam lembaga legislatif yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pembuatan undang-undang dan pengambilan keputusan penting.

Menurut Komisioner KPU, Idham Holik, para mantan narapidana ini telah memenuhi persyaratan untuk menjadi bacaleg DPR dan DPD, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan KPU terkait pemilihan legislatif. 

Menurut putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023, mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun penjara dapat mencalonkan diri sebagai caleg DPR/DPRD dan DPD. 

Baca juga: Kick Off Diskusi Bulanan Cekfakta: Memetakan Data Hoaks Jelang Pemilu 2024

Sementara mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dapat mencalonkan diri setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas.

Faktanya, eks narapidana koruptor juga tercatat dalam daftar ini. Keberadaan mereka menciptakan polemik terkait dengan integritas dan moralitas anggota legislatif yang diharapkan mewakili kepentingan rakyat. 

Meski demikian, partai politik yang mereka wakili memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik.

Baca juga: Sulastri; dari Golkar ke Demokrat, Siap Berkompetisi untuk Kursi DPR RI Dapil Riau di Pemilu 2024

Kehadiran 67 mantan narapidana dalam daftar bacaleg DPR dan DPD juga mengingatkan masyarakat tentang perlunya proses seleksi yang lebih ketat dan penuh integritas dalam menentukan calon-calon yang akan mewakili mereka di dalam lembaga legislatif. 

Meskipun mereka telah menjalani masa hukuman dan memenuhi persyaratan hukum, pertanyaan etika tetap mengemuka dalam konteks ini.

Dengan Pemilu 2024 semakin mendekat, polemik ini akan terus menjadi sorotan tajam. Bagaimanapun, keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat untuk memilih para wakilnya yang paling sesuai dengan nilai-nilai dan aspirasi yang dijunjung.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews