Promosi Spesial: Dapatkan BBNKB II Gratis di Samsat Batam Centre untuk Balik Nama Kendaraan Anda

Promosi Spesial: Dapatkan BBNKB II Gratis di Samsat Batam Centre untuk Balik Nama Kendaraan Anda

Samsat Batam Centre punya program spesial, gratis bea balik nama kenderaan bermotor ke dua (BBNKB) II (internet)

Batam, Batamnews - Samsat Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, saat ini sedang menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor kedua. Program ini telah berlangsung sejak awal Januari 2023 hingga saat ini, Rabu (7/6/2023).

Untuk memperoleh BBNKB II gratis di Samsat Batam Centre, terdapat syarat bahwa kendaraan yang akan dibalik nama bukan kendaraan baru yang dibeli di Dealer. BBNKB II ini berlaku untuk bea balik nama kendaraan yang memiliki kepemilikan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas.

Baca juga: Ditresnarkoba Sumut Amankan 135 Kg Ganja, Inilah Aksi Saat Tiga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Malam

"Program BBNKB II ini telah kami laksanakan sejak awal Januari 2023 dan akan berakhir pada waktu yang belum ditentukan," ujar Kepala UPTD PPD Batam Centre, Vira Jiansa Respaty.

Kepala UPTD PPD Batam Centre, Vira Jiansa Respaty (ist)

Vira menjelaskan bahwa BBNKB II mencakup beberapa jenis peralihan kepemilikan, seperti peralihan akibat jual beli, hibah, dan proses lelang.

"Kami berharap warga Kota Batam dapat memanfaatkan program BBNKB II gratis ini. Ketika akan membayar pajak tahunan, petugas akan mengarahkan untuk melakukan proses balik nama. Ayo manfaatkan segera," kata Vira.

"Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 68 Tahun 2022 mengenai pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua," tambahnya.

Baca juga: Perbandingan Harga Tiket, Timnas Indonesia vs Palestina dan Indonesia vs Argentina antara Bumi dan Langit

Namun, untuk program gratis BBNKB II, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pembebasan Bea Balik Nama II tidak mencakup biaya administrasi BPKB (PNBP BPKB), administrasi STNK (PNBP STNK), dan PNBP TNKB.

Keuntungan dari melakukan balik nama kendaraan ini antara lain terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran pajak bermotor, dan memanfaatkan kemudahan atau inovasi layanan yang tersedia di Samsat Batam Centre.

Selain itu, balik nama kendaraan juga dapat mempermudah penemuan kembali dokumen STNK atau BPKB yang hilang, memudahkan klaim asuransi kecelakaan SWDKLLJ, menghindari penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, serta memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Polisi Kejar Lima Bandar Besar Sindikat TPPO, Kabareskrim: Tidak Ada Perlindungan bagi Pelaku

Ketika ditanyai tentang keluhan masyarakat terkait tersendatnya pelayanan di Samsat Corner Tiban, Kecamatan Sekupang, yang sempat viral pada Senin (5/6) lalu, Vira menjelaskan kepada masyarakat agar tidak khawatir. Hal tersebut terjadi karena efek libur panjang selama 4 hari, sehingga wajib pajak yang banyak harus mengantri.

"Pelayanan di Samsat Corner Tiban sudah sesuai jadwal, yaitu pukul 09.00 pagi hingga pukul 16.00 sore. Petugas juga telah menjalankan semua prosedur sesuai SOP. Terkait masalah teknis rusaknya printer, hal itu telah teratasi dalam waktu kurang lebih 30 menit karena pengiriman printer pengganti dari kantor pusat di Batam Centre," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews