Kuasa Hukum Desak Wasnaker Batam Tindak Tegas PT Pratama Widya Tbk yang Tidak Membayar Upah Lembur

Kuasa Hukum Desak Wasnaker Batam Tindak Tegas PT Pratama Widya Tbk yang Tidak Membayar Upah Lembur

Kuasa hukum desak Wasnaker Batam tindak tegas PT Pratama Widya Tbk yang tidak byar upah lembur pekerja (jun)

Batam, Batamnews - Linus Ola, seorang pekerja di PT Pratama Widya Tbk, bersama dengan kuasa hukumnya Kornelis Boli Balawanga SH, mendesak UPT Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Kepri di Batam untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

Perusahaan perseroan terbuka ini dianggap tidak menghargai kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. Akibatnya, penanganan terhadap pengaduan terkait upah lembur pekerja yang telah berlangsung selama enam bulan di UPT Wasnaker Batam belum menunjukkan hasil yang jelas.

Baca juga: Perselisihan Kerja di Batam, Lobi-lobi PT Pratama Widya Ditolak Eks Karyawan

Menurut Kornel, pekerja telah mengajukan pengaduan pada tanggal 5 Januari 2023. Wasnaker telah mengirimkan panggilan dinas pada bulan Februari dan Maret, namun perusahaan sama sekali tidak meresponsnya. Pengawas juga telah mengunjungi kantor perusahaan di Komplek Century Park, Batamcenter, dan mengirimkan surat resmi untuk meminta data, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Advokat dari kantor Hukum Kornelis Balawanga & Hendri Abdul Karim (KBHAK) Law Office menyatakan, "Jika pengawas pemerintah saja diabaikan, bagaimana nasib dan hak-hak pekerja yang terabaikan oleh perusahaan?"

Kornel menjelaskan bahwa PT Pratama Widya Tbk telah melanggar hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Ahli Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Pria di Karimun Dibekuk Polisi Usai Curi Besi Plat Seberat 1,5 Ton, Satu Pelaku Masih Buron

Pekerja dengan nama Linus Ola dipekerjakan sebagai security selama 15 jam sehari tanpa ada istirahat mingguan dan cuti resmi, padahal seharusnya security bekerja selama 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu selama 5 hari kerja.

Kornel menambahkan bahwa jika terjadi lembur, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Namun, kenyataannya Linus Ola bekerja selama 15 jam sehari tanpa mendapatkan upah lembur yang seharusnya dibayarkan, sehingga pekerja menuntut upah tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kuasa Hukum pekerja ini mendesak UPT Wasnaker Batam untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.

Baca juga: Hingga Pertengahan 2023, WNA Asal Vietnam Paling Banyak di Deportasi dari Kepri

Pengawas juga diminta untuk segera melakukan perhitungan dan penetapan terhadap upah lembur pekerja sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews