12 Warga Binaan Mendapat Pengurangan Hukuman Remisi Khusus Waisak 2024 di Lapas Tanjungpinang
Perwakilan warga binaan di Lapas Tanjungpinang saat menerima remisi khusus Waisak.
Tanjungpinang, Batamnews - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2658 BE Tahun 2024, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kanwil Kemenkumham Kepri, melaksanakan penyerahan remisi khusus kepada warga binaan beragama Buddha.
Acara tersebut digelar di Aula Lapas Kelas IIA Tanjungpinang pada Kamis, 23 Mei 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024, sebanyak 12 warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak.
Baca juga: Pengamanan Hari Raya Waisak, Polres Karimun Kerahkan 111 Personel
Rincian penerima remisi adalah sebagai berikut: sembilan orang menerima remisi sebesar satu bulan, satu orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang lagi menerima remisi sebesar dua bulan.
Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Plh. Kalapas Heri Kusnadi yang didampingi oleh Kasi Binadik Kibar Sebayang, Kasubsi Bimkemaswat Yuliani D. Safitri, Kasubsi Registrasi Tri Yogi Rantika Sari, serta dr. Petra kepada warga binaan yang berhak menerimanya, dengan disaksikan oleh staf.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi.
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara terperinci, termasuk remisi khusus untuk perayaan hari raya agama tertentu.
Baca juga: Jelang Muswil KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari Ziarah ke Makam Leluhurnya
Warga binaan yang menerima remisi khusus tersebut telah memenuhi syarat, antara lain dengan mengikuti program pembinaan kemandirian maupun kepribadian dengan baik serta berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Komentar Via Facebook :