16 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Natal 2023, Tak Ada yang Langsung Bebas

16 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Natal 2023, Tak Ada yang Langsung Bebas

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun memberikan remisi khusus Natal 2023 kepada 16 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun memberikan remisi khusus Natal 2023 kepada 16 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen. 

Diketahui, untuk jumlah total warga binaan yang beragama kristen sebanyak 26 orang. Sedangkan yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi sebanyak 16 orang.

“Yang memenuhi syarat mendapat remisi 16 orang dari jumlah warga binaan beragama kristen ada 26 orang,” kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Arjiunna.

Baca juga: Terungkap Penyebab Kecelakaan Dua Kapal Dumai Grup di Pelabuhan Selat Panjang

Berdasarkan kasusnya, warga binaan yang mendapatkan remisi Natal terbanyak adalah narapidana perkara narkoba sebanyak 10 orang, lalu pencurian tiga orang, perlindungan anak dua orang dan penganiayaan satu orang.

Sebanyak 16 orang warga binaan yang mendapat remisi hari besar Natal 2023 itu, diketahui tidak ada yang langsung bebas. Tapi hanya pengurangan masa tahanan.

Pemotongan tahanan yang diperoleh yaitu 1 bulan 15 hari 1 orang, 1 bulan 12 orang dan 3 orang mendapatkan 15 hari.

"Tidak ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi ini," ujar Arjiunna.

Baca juga: Hujan Tak Halangi Keseruan Liburan Warga di Pantai Ketam Karimun

Saat penyerahan, Arjiunna membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly. Dimana, mengingatkan pada warga binaan untuk selalu berprilaku baik, apalagi selama dalam masa pembinaan.

"Kami berpesan kepada narapidana, agar mengingat apa yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam kegiatan pembinaan,” ucapnya.

Arjiunna menambahkan untuk mendapatkan remisi khusus, narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Tanjung Balai Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews