Ribuan Narapidana di Riau Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

Ribuan Narapidana di Riau Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

Narapidana di Pekanbaru dapat remisi khusus Idul Fitri sampai dua bulan.

Pekanbaru, Batamnews - Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau mendapatkan remisi khusus. 

Dari jumlah tersebut, 8.887 narapidana menerima remisi pengurangan masa hukuman (RK I), sementara 46 narapidana lainnya langsung bebas setelah mendapat remisi (RK II).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, menyatakan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. 

Penerima remisi telah memenuhi persyaratan, termasuk menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak mendapat hukuman disiplin selama di dalam lapas.

Baca juga: Ribuan Warga Memadati Halaman Mapolda Riau untuk Sholat Idul Fitri 1445 H/2024

Proses pemberian remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online tanpa adanya pungutan liar. 

Kepala Kemenkumham Riau menekankan pentingnya menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur bagi narapidana yang mendapatkan remisi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA di Riau saat ini mencapai 14.692 orang, sementara kapasitas hanya 4.555 orang, menyebabkan overkapasitas hunian sebesar 323 persen.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini dilakukan secara serentak di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Provinsi Riau. 

Baca juga: Kapolres Rokan Hulu dan Jajarannya Patroli Rumah Kosong Selama Musim Mudik Lebaran

Acara simbolis di pusatkan di Rutan Kelas I Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muhammad Ali Syeh Banna, dan didampingi Plt Kepala Rutan Pekanbaru, Subakdo Wulandoro.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews