913 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi, Kanwil Kemenkumham Pastikan Bebas Pungli

913 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi, Kanwil Kemenkumham Pastikan Bebas Pungli

Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau mengusulkan remisi bagi 913 narapidana. (Foto: dok.Kanwilkumham Riau)

Pekanbaru, Batamnews - Dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau mengusulkan remisi bagi 913 narapidana. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, sebagian besar narapidana tersebut, yakni 907 orang, diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, yang berarti pengurangan masa hukuman. Sementara sisanya, enam narapidana, diusulkan untuk dibebaskan langsung.

Budi menyebutkan, mengenai kepastian berapa jumlah yang mendapat remisi segera diumumkan pada hari Natal dan Tahun Baru. Sedangkan mengenai berapa lama remisi yang akan diberikan, menurut dia, bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani. 

Baca juga: 252 Narapidana Se-Kepri Dapatkan Remisi Natal 2023 dan Tahun Baru, Berikut Daftarnya

"Kami di Riau masih menunggu proses SK remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat. Tim Registrasi Pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi," ungkap dia. 

Dia menjelaskan, proses generate SK dan Penandatangan SK remisi secara digital elektronik. Kemungkinan SK akan menyusul kemudian dan mengakibatkan perubahan jumlah penerima remisi. 

"Saya pastikan memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar. Karena, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan secara otomatis," jelasnya lagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews