252 Narapidana Se-Kepri Dapatkan Remisi Natal 2023 dan Tahun Baru, Berikut Daftarnya

252 Narapidana Se-Kepri Dapatkan Remisi Natal 2023 dan Tahun Baru, Berikut Daftarnya

Ilustrasi tahanan

Tanjungpinang, Batamnews - Sebanyak 252 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Kepulauan Riau (Kepri) menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka merayakan Hari Raya Natal 2023. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 243 narapidana dan 9 anak binaan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengumumkan bahwa dari total narapidana yang mendapatkan remisi natal, sebanyak 3 di antaranya langsung bebas. 

I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, menjelaskan bahwa remisi khusus ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif," kata I Nyoman Gede Surya Mataram pada Selasa, 19 Desember 2023.

Baca juga: Pelajar Tabrak Lansia, Reni DPRD Kota Tanjungpinang Minta Pelaku Ditindak Tegas

Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Nasrani yang telah berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 bulan (3 bulan bagi anak binaan), dan aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Besaran Remisi Khusus yang diberikan berkisar antara potongan hukuman 15 hari hingga 2 bulan. I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan bahwa 249 narapidana menerima Remisi Khusus I, yang terbagi di beberapa lembaga pemasyarakatan di Kepri. 

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam, dan Rutan Kelas I Tanjungpinang adalah beberapa lembaga yang turut memberikan remisi.

Baca juga: Investasi Laptop di Jakarta: Pengusaha Batam Rugi Miliaran Rupiah, Layangkan Gugatan

Sementara itu, Remisi Khusus II yang berarti langsung bebas diberikan kepada 3 narapidana dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam, dan Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Remisi Natal ini diharapkan dapat memberikan semangat positif kepada narapidana dan anak binaan dalam menjalani proses rehabilitasi serta memotivasi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Adapun Daftranya yaitu:

  1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak : 21 orang Besaran Remisi yang diperoleh : 1 bulan : 14 orang, 1 bulan 15 hari : 5 orang dan 2 bulan : 2 orang.
  2. Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak : 90 orang Besaran Remisi yang diperoleh : 15 hari : 1 orang , 1 bulan : 73 orang, 1 bulan 15 hari : 12 orang dan 2 bulan : 4 orang.
  3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak : 20 orang Besaran Remisi yang diperoleh : 1 bulan : 17 orang , 1 bulan 15 hari : 3 orang.
  4. LPKA Kelas II Batam, sebanyak : 11 orang Besaran Remisi yang diperoleh : 15 hari : 8 orang dan 1 bulan : 3 orang.
  5. LPP Kelas IIB Batam, sebanyak : 8 orang Besaran Remisi yang diperoleh :  15 hari : 3 orang, 1 bulan : 4 orang dan 1 bulan 15 hari : 1 orang.
  6. Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak : 1 orang Besaran Remisi yang diperoleh : 1 bulan : 1 orang.
  7. Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak : 17 orang Besaran Remisi yang diperoleh :  15 hari : 13 orang  dan 1 bulan : 4 orang.
  8. Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak : 65 orang Besaran Remisi yang diperoleh : 15 hari : 17 orang dan 1 bulan : 48 orang.
  9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak : 16 orang Besaran Remisi yang diperoleh : 15 hari : 3 orang , 1 bulan : 12 orang dan 1 bulan 15 hari : 1 orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews