Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan di Palm Spring, Kuasa Hukum: Mereka Menuduh Klien Kami Seolah-olah Memeras
Lahan yang diduga bersengketa Srimas Group.
Batam, Batamnews - Nasib Siahaan, kuasa hukum Arifin, pelapor dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli kavling di perumahan Palm Spring Blok E No. 119 di Polresta Barelang, menilai ada upaya penggiringan opini dari pihak PT Srimas Raya Internasional (SRI/Srimas Group) dalam klarifikasinya yang dipublikasikan dalam pemberitaan.
"Kami membantah klarifikasi dari pihak Srimas melalui pengacaranya. Kami menilai ini sebagai upaya penggiringan opini. Mereka menuduh klien kami seolah-olah memeras Srimas, yang justru kami laporkan," kata Nasib Siahaan saat ditemui Batamnews.co.id di kantornya pada Kamis, 23 Mei 2024, di Batam Center, Batam.
Nasib Siahaan menegaskan bahwa kewenangan dalam penanganan pelaporan ini sepenuhnya ada pada penyidik Satreskrim Polresta Barelang. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak dilaporkan pada 4 Agustus 2023 dan telah berjalan selama satu tahun.
"Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Informasi terbaru yang kami dapat, sudah ada surat perintah membawa (Satreskrim Polresta Barelang) karena pihak terlapor tidak kooperatif," ujar Nasib Siahaan.
Baca juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan Srimas Group: Direktur Palm Spring Batam Diperiksa Polisi
Ia juga mempertanyakan alasan PT SRI mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polresta Barelang dalam klarifikasinya di pemberitaan. Menurutnya, seharusnya yang dilindungi adalah pihaknya sebagai pelapor, bukan calon tersangka yang dilaporkan.
"Perkara ini hingga sekarang belum selesai baik dari segi perdata maupun pidana. Malah mereka yang menggugat kami sekarang di Pengadilan Negeri Batam," ungkap Nasib Siahaan.
Nasib Siahaan berpendapat bahwa Kepolisian Polresta Barelang seharusnya sudah bisa menetapkan Direktur PT SRI, Christy Albert (CA), sebagai tersangka karena sering berganti pengacara dalam perkara ini.
"Setiap pengacaranya punya opini sendiri-sendiri. Pengacara terakhir malah menggiring perkara ini ke media dengan menggelar konferensi pers, yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," katanya.
Karena itu, pihaknya sangat keberatan dan merasa perlu mengeluarkan bantahan terhadap klarifikasi PT SRI dalam kasus ini.
Nasib Siahaan juga menanggapi ucapan terima kasih PT SRI kepada Kepolisian Polresta Barelang. Ia menduga ucapan tersebut berkaitan dengan dugaan penghentian laporan kliennya.
"Polri sudah berupaya mediasi kasus ini sebanyak lima kali. Mereka tidak pernah mengakui ini sebagai tindak pidana, sementara Polri sudah naikkan status kasus ini ke penyidikan, yang berarti sudah ada tindak pidana. Soal siapa tersangka, itu terserah penyidik, kami tidak akan mengomentari itu," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait tawaran PT SRI untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan Arifin dalam perjanjian jual beli kavling tersebut, Nasib Siahaan menegaskan bahwa ada tiga poin yang harus dibayarkan: uang yang disetorkan, biaya desain rumah, dan biaya denda yang telah disepakati.
"Pembayaran ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Kerugian kami sudah mereka pergunakan sejak tahun 2021 hingga 2024. PT SRI harus mengganti biaya tambahan dua kali dari biaya yang diterima," katanya.
Baca juga: Srimas Grup Jual Lahan Tak Miliki UWT ke Konsumen, Pengacara Beri Klarifikasi
Dalam surat perjanjian jual beli, Nasib Siahaan mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara poin A dan poin B, yang menunjukkan itikad tidak baik dari PT SRI sejak awal.
"Poin A menyatakan bahwa Pihak Pertama adalah pemilik tanah, namun pada poin B mereka mengaku masih mengurus berbagai dokumen. BP Batam sudah mencabut alokasi lahan itu sejak 13 Maret 2020. Ini menunjukkan itikad tidak baik dalam menjual tanah kavling tersebut," pungkasnya. (CR 1)
Komentar Via Facebook :