Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Akan Diperiksa Terkait Masalah Kepemilikan Lahan

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Akan Diperiksa Terkait Masalah Kepemilikan Lahan

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan (Foto: Prokopim)

Tanjungpinang, Batamnews - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, akan diperiksa oleh Polres Bintan terkait masalah kepemilikan lahan. Hasan mengonfirmasi hal ini saat dihubungi melalui seluler pada Senin, 25 Maret 2024. 

Meskipun dia telah mengetahui informasi pemanggilannya melalui media, Hasan mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dia belum menerima surat pemanggilan resmi.

"Iya benar saya sudah dapat kabar itu. Tapi kita belum dapat suratnya," ujar Hasan singkat.

Baca juga: Calon Wali Kota Tanjungpinang Pilkada 2024: Potret Persaingan Antara Nama-nama Politisi Terkemuka

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di Km.23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. 
PT Expasindo memiliki lahan seluas 100 hektar di Kelurahan Sei Lekop, yang direncanakan untuk pembangunan pengalengan ikan. Namun, hingga kini lahan tersebut menjadi polemik karena adanya tumpang tindih kepemilikan lahan.

Baca juga: Erwan Bachrani Paling Potensial Maju sebagai Wakil Bupati Lingga di Pilkada 2024, Ini Alasannya!


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews