Pj Wako Tanjungpinang dkk Terancam 8 Tahun Penjara Gegara Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

Pj Wako Tanjungpinang dkk Terancam 8 Tahun Penjara Gegara Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Kabidhumas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. (Foto: dok.Polda Kepri).

Bintan, Batamnews - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Kabidhumas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. 

Konferensi ini dihadiri oleh sejumlah awak media dan Kapolres Bintan serta pejabat kepolisian setempat, yang digelar di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan, Minggu, 5 Mei 2024.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Constantyn Barail, Direktur PT. Bintan Properti Indo, pada Januari 2022. Laporan tersebut mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan beberapa pejabat, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah

"Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan keterangan dari 23 saksi, yang mengarah pada dugaan pemalsuan surat oleh beberapa pejabat," ungkap Kombes Pol Pandra.

Polda Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk H, MR, dan B, yang masing-masing berperan dalam penerbitan dan pengukuran tanah yang berujung pada pemalsuan dokumen.

"Kami sudah menggelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 15 Maret 2024 dan telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk persiapan pengadilan," tambah Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah yang Sempat Panggil Pj Wali Kota Tanjungpinang, Terus Berlanjut

Saat ini, penyidik menunggu respons dari Kementerian Dalam Negeri terkait status H sebagai Pj. Wali Kota Tanjungpinang untuk memastikan prosedur pemeriksaan berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami berharap untuk segera memanggil MR dan B untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keseriusan kami dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus ini menunjukkan komitmen kami terhadap penegakan hukum dan keadilan," kata AKBP Riky.

Penanganan kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan dan administrasi tanah, serta menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi korupsi dan pemalsuan dokumen di Indonesia.

“Para tersangka kami duga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun," tutup Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews