Kasus Pemalsuan Surat Tanah Libatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Polisi Surati Kemendagri

Kasus Pemalsuan Surat Tanah Libatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Polisi Surati Kemendagri

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo (Foto: dok.Polda Kepri)

Bintan, Batamnews - Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang menjerat Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, terus bergulir. 

Dalam konferensi pers di Polres Bintan, Minggu, 5 Mei 2024, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan pihaknya telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status Hasan sebagai pejabat negara.

"Tanggal 3 Mei 2024 kemarin kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri. Saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang dapat dilakukan secepatnya," jelas Riky, Minggu, 5 Mei 2024.

Baca juga: Pj Wako Tanjungpinang dkk Terancam 8 Tahun Penjara Gegara Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

Kasus ini bermula dari laporan Constantyn Barail, Direktur PT Bintan Properti Indo pada Januari 2022. Ia melaporkan dugaan penerbitan surat tanah baru atas lahan milik perusahaannya yang telah memiliki surat sebelumnya di Km 23 Kelurahan Sungai Lekop, Bintan Timur.

Dari hasil penyelidikan, Polres Bintan menetapkan tiga tersangka, yakni H selaku mantan Camat Bintan Timur, MR mantan Lurah, dan B seorang juru ukur. Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memaparkan ketiganya diduga melanggar Pasal 263, 264, dan 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

"Rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan meminta keterangan 23 orang saksi. Dari keterangan saksi-saksi itulah, penyidik menyimpulkan adanya perbuatan melanggar hukum, yaitu menerbitkan surat baru di atas lahan yang sudah bersertifikat," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Suami Tega Bunuh Istri di Karimun, Dipicu Sakit Hati hingga Dugaan Perselingkuhan

Sementara untuk dua tersangka lain, MR dan B, Riky memastikan akan segera memanggil keduanya untuk diperiksa. 

"Kami harapkan tersangka MR dan B datang memenuhi panggilan penyidik,"kata Riky.

Ia juga menegaskan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai ke tingkat penuntutan demi terciptanya kepastian hukum bagi pelapor.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews