Wanita di Rohil Ditangkap karena Diduga Meracuni Anak Tirinya dengan Racun Tikus
Pelaku saat diamankan polisi usai meracuni anak tirinya.
Rohil, Batamnews - Seorang wanita berinisial RI alias Wanti (36) dari Kabupaten Rokan Hilir telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 8 Mei 2024 atas dugaan melakukan percobaan pembunuhan dan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tirinya yang berinisial BI atau Ibal.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, menyatakan bahwa RI diduga melakukan tindakannya dengan mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan yang diberikan kepada anak tirinya.
"Pelaku ditangkap atas kasus KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya, menggunakan racun tikus," ungkap Andrian kepada wartawan pada Jumat, 10 Mei 2024.
Baca juga: Kabar Begal di Jalan Dompak, Tanjungpinang Ternyata Hoaks!
Kejadian percobaan pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 WIB. Paman korban, Masmin (45), yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban mengalami kejang-kejang.
"Sesampainya di rumah, istrinya menjelaskan bahwa korban keracunan setelah meminum kopi kemasan yang diberikan oleh ibu tirinya, RI alias Wanti," kata Andrian.
Masmin segera membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu untuk mendapatkan pertolongan pertama. Keluarga yang tak terima dengan perbuatan RI langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca juga: Tragis, Seorang Wanita Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sei Lakam Karimun
Kapolres Andrian menyatakan bahwa pihaknya masih tengah mendalami motif pelaku dalam meracuni anak tirinya sendiri.
RI dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan Pasal 53 KUHP.

Komentar Via Facebook :