Polisi Limpahkan Kasus Kematian Wanita di Karimun ke Denpom TNI

Polisi Limpahkan Kasus Kematian Wanita di Karimun ke Denpom TNI

Mayat korban saat pertama kali di evakuasi oleh polisi dari rumahnya.

Batamnews, Karimun - Polres Karimun limpahkan kasus kematian Halimah alias Kalin (31) ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI.

Pelimpahan kasus tersebut, juga atas dasar undang-undang 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, sehingga tahapan untuk proses selanjutnya akan dilakukan oleh Denpom TNI.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, hal itu juga berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, yang mana orang terakhir bersama korban adalah personel Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun.

Baca juga: Kisah Anak Laki-laki Korban, Wanita yang Ditemukan Tewas di Karimun

“Hasil penyelidikan kami, orang yang terakhir kali bersama korban adalah personel Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun, yang merupakan pacar dari korban. Berkas kami limpahkan ke Denpom,” kata Kapolres Fadli, Jumat 23 Februari 2024.

Selain itu, untuk hasil dari pemeriksaan otopsi, nantinya juga akan diserahkan ke pihak Denpon TNI oleh dokter forensik.

“Hasil otopsi nanti diserahkan langsung ke Denpom oleh dokter forensik," ujar Fadli.

Baca juga: Oknum TNI Terakhir Keluar dari Rumah Wanita yang Tewas di Karimun Masih Menjadi Tanda Tanya

Kemudian, materi penyelidikan yang telah polisi ke pihak Denpom TNI diantaranya adalah berkas olah TKP, berita acara pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan CCTv, barang bukti yang ditemukan di TKP, serta permintaan otopsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews