Anggota Bawaslu Kepri Terlibat Narkoba Berakhir Restorative Justice, Dihukum Rehabilitasi 3 Bulan

Anggota Bawaslu Kepri Terlibat Narkoba Berakhir Restorative Justice, Dihukum Rehabilitasi 3 Bulan

Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang tertangkap terlibat penyalahgunaan narkoba beberapa bulan lalu berakhir dengan damai dan diberikan hukuman rehabilitasi selama tiga bulan. 

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Donny Alexander, membenarkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah berakhir dengan damai Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dengan memberikan keputusan berupa Restorative Justice (RJ) dan menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama tiga bulan.

"Jadi kemarin itu sudah disampaikan juga oleh Bapak Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, bahwa terduga pelaku ini anggota Bawaslu Kepri yang ditangkap beberapa bulan lalu terkait penyalahgunaan narkoba ini memang sudah RJ," ungkap Donny kepada batamnews.co.id, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca juga: Anggota Bawaslu Kepri Ditangkap saat Pesta Narkoba dan Wanita di Diskotek

Ditresnarkoba Polda Kepri menjelaskan bahwa anggota Bawaslu Kepri tersebut tidak terbukti sebagai pengedar narkoba, melainkan hanya sebagai pengguna aktif. 

"Dia tidak terbukti sebagai pengedar, namun hanya terbukti sebagai pengguna aktif usai melalui assessment," ujarnya.

Atas perbuatannya sebagai pengguna narkoba, anggota Bawaslu Kepri tersebut dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tiga bulan. 

"Yang bersangkutan hanya di-rehab selama tiga bulan," tutupnya.

Sementara itu, pihak Bawaslu Kepri saat dikonfirmasi belum memberikan komentar terkait putusan rehabilitasi untuk anggotanya tersebut.

(CR1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews