Polresta Barelang Musnahkan 3,06 Kg Sabu, Didapat dari 7 Tersangka

Polresta Barelang Musnahkan 3,06 Kg Sabu, Didapat dari 7 Tersangka

Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 3.061,1088 gram, Selasa, 7 Mei 2024. Pemusnahan ini merupakan akumulasi dari empat laporan polisi yang melibatkan tujuh orang tersangka. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 3.061,1088 gram, Selasa, 7 Mei 2024. Pemusnahan ini merupakan akumulasi dari empat laporan polisi yang melibatkan tujuh orang tersangka.

Kompol Satria Nanda, selaku Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dapat dilakukan setelah adanya penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Sebelum dimusnahkan, dilakukan pengujian sampel oleh petugas BPOM Batam untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah benar Narkotika jenis sabu.

Baca juga: Anggota Bawaslu Kepri Terlibat Narkoba Berakhir Restorative Justice, Dihukum Rehabilitasi 3 Bulan

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, TNI, BPOM Kota Batam, NU, MUI, dan FKUB Kota Batam, Kompol Satria Nanda memaparkan rincian laporan polisi dan barang bukti yang dimusnahkan.

Laporan polisi pertama pada 7 Maret 2024 mengamankan tersangka RM beserta 2.945 gram sabu. Laporan kedua pada 19 Maret 2024 mengamankan tersangka YA dan J beserta 48,15 gram sabu. Laporan ketiga pada 22 Maret 2024 mengamankan tersangka JN, JA, dan RT beserta 46,18 gram sabu. Laporan keempat pada 23 April 2024 mengamankan tersangka B beserta 30,17 gram sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, SIK, MH, menegaskan bahwa Polresta Barelang akan bekerjasama dengan FKPD Kota Batam, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Batam.

Baca juga: Hakim Dinas Keluar Kota, Sidang Kasus Narkoba Kombes Pol Agus Fajar Tunda Minggu Depan

"Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ataupun peredaran narkotika, segera dilaporkan akan kami tindak lanjuti. Saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews