Unit Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pencurian Genset di Indomaret Botania 2

Unit Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pencurian Genset di Indomaret Botania 2

Para pelaku saat diamankan oleh polisi.

Batam, Batamnews - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pencurian genset di Indomaret Botania 2, Batam Kota.  Ketiganya adalah Firman (40 tahun), Anju (33 tahun), dan Endo (34 tahun). Kasus ini terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Menurut keterangan Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Ardiansyah, kronologis kejadian bermula saat seorang supervisor tiba di Indomaret Botania 2 pada Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Pada saat itu, dalam kondisi pemadaman listrik, dia hendak menyalakan mesin genset milik PT. Indomarco Prismatama (Indomaret). Namun, dia baru menyadari bahwa satu unit genset merk Yamakoyo SF 10500 XE warna merah telah hilang. 

Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Ikan, Tersangka Ditangkap di Kota Batam

Pelapor kemudian menghubungi pihak berwenang, dan laporan resmi dibuat pada 3 Mei 2024 di Polsek Batam Kota.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batam Kota segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, mereka mendatangi lokasi kejadian di Indomaret Botania 2 Kota Batam. 

Setelah melakukan penyelidikan, mereka mendapatkan informasi bahwa empat tersangka sedang berada di Bengkong. Dari tempat yang berbeda, ketiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang masih dalam pencarian.

Barang bukti berupa satu unit genset, satu unit mobil senia warna abu-abu dengan nomor polisi BP 1525 QJ, dan satu buah kunci L berhasil diamankan dari pelaku penadah saat berada di penampungan besi tua di Sungai Panas. 

Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari ketiga pelaku, dua di antaranya, yaitu Firman dan Anju, merupakan residivis. Para pelaku mengakui juga telah melakukan pencurian tabung gas di wilayah Bengkong, Batu Aji, Nongsa, dan Batam Kota.

Baca juga: Dua Pemuda Diduga Rampas Barang Berharga di Perumahan Bukit Indah Lestari, Patung Gajah Tanjungpinang

Iptu Ardi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya petugas keamanan (Sekuriti), untuk meningkatkan kewaspadaan. Dia menyarankan agar tamu yang berkunjung meninggalkan identitas mereka seperti KTP, menggunakan kunci ganda untuk sepeda motor, dan mengaktifkan kembali kegiatan siskamling. 

Selain itu, dia juga mengingatkan agar para perempuan yang berkendara motor menaruh tas di depan untuk menghindari ancaman pencurian. (CR 01)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews