Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di PT. ACL, Empat Karyawan Ditangkap
Kasus pencurian di Kota Tanjungpinang yang berhasil diamankan polisi.
Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian besar-besaran yang telah merugikan PT. ACL dengan nilai mencapai Rp 1.3 miliar.
Empat karyawan perusahaan telah ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian valve (katup) tabung gas pada tanggal 26 April 2024. Mereka adalah FR, RD, OBR, dan AS.
Penangkapan tersebut juga melibatkan seorang pengusaha besi tua bernama Soleh, yang diduga sebagai penadah barang curian dari para karyawan PT. ACL.
Bersama dengan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk valve tabung afkir dan tabung gas, serta barang-barang pribadi seperti handphone dan kendaraan bermotor.
Kronologis kejadian bermula saat supervisor perusahaan mencurigai aktivitas beberapa karyawan melalui rekaman CCTV.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata telah terjadi pencurian sebanyak tiga kali selama bulan Maret hingga April 2024. Perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang.
Baca juga: Polres Karimun Ungkap Kasus PMI Ilegal: Gagalkan Pengiriman Non Prosedural ke Luar Negeri
Tim gabungan dari Unit Jatanras dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan para tersangka. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar Via Facebook :