Polres Karimun Ungkap Kasus PMI Ilegal: Gagalkan Pengiriman Non Prosedural ke Luar Negeri
Polres Karimun ekspose perkara kasus PMI Ilegal di Karimun.
Batamnews, Karimun - Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal dengan menggagalkan pengiriman mereka ke luar negeri. Kepolisian berhasil merinci operasi ini dalam sebuah press rilis yang digelar secara internal di Mapolres Karimun.
Menurut Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Unit II Satreskrim Polres Karimun. Mereka menerima laporan tentang rencana pengiriman PMI secara ilegal melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024, sekitar pukul 11.00, Satreskrim Polres Karimun berhasil melakukan penggagalan pengiriman PMI ilegal tersebut.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Depan Rumah Warga Karimun, Polisi Selidiki Kasusnya
Operasi tersebut menghasilkan penangkapan satu tersangka yang telah ditetapkan, berinisial M (31), serta dua orang saksi, Ni (26) dan F (28), yang diketahui akan diberangkatkan ke Korea Selatan melalui Malaysia.
Lebih lanjut, tersangka M diduga meminta ongkos sebesar Rp 35 juta untuk memberangkatkan F ke Korea Selatan. Selain itu, unit Reskrim Polsek Meral juga berhasil menggagalkan keberangkatan enam orang PMI pada Jumat, 26 April 2024.
Mereka akan diberangkatkan melalui pelabuhan pelantar Kayu Pabrik Es yang berlokasi di Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Karimun, menggunakan Kapal Motor bernama KM. USAHA 2 GT.3 menuju Pulau Assan.
Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Meral mengamankan dua tersangka, berinisial D (29) dan A (59). Tersangka D mengakui bahwa dia mendapat tawaran untuk menjemput enam calon PMI ke pelabuhan Domestik Karimun dengan upah Rp 1.500.000.
Baca juga: Polres Karimun Gelar Nobar Semifinal AFC U23 Indonesia Vs Uzbekistan, Dukung Garuda Muda
Dari kedua operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan tiket perjalanan.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur tentang orang perseorangan yang melakukan penempatan pekerja migran Indonesia. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :