Tangkap Dua Pengguna dan Pengedar Sabu-Sabu, Salah Satunya Tenaga Honorer di Rumah Sakit Tanjungpinang

Tangkap Dua Pengguna dan Pengedar Sabu-Sabu, Salah Satunya Tenaga Honorer di Rumah Sakit Tanjungpinang

Pelaku saat diamankan oleh Polisi.

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang telah berhasil menangkap dua individu yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah setempat. 

Kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial YA (31) dan ZS (40), berhasil ditangkap dalam razia yang dilakukan pada Rabu, 24 April 2024.

Menurut Kanit Iidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, penangkapan tersebut merupakan hasil dari upaya penyelidikan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan dari YA, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Baca juga: Seorang Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi Terkait Narkoba, Satu Paket Sabu Diamankan

"Pada awalnya, kami mendapat informasi terkait tersangka YA yang diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan," ujar Ipda Alvin dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.

YA berhasil ditangkap di Jalan Ir Sutami, Gang Beringin, dimana saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket sabu-sabu dan alat isap sabu yang disimpan di jok motornya.

"Selama interogasi, YA mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka ZS. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut," tambah Ipda Alvin.

Dari hasil pengembangan tersebut, ZS berhasil diamankan saat berada di pinggir Jalan H. Agus Salim. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di bawah sepeda motor pelaku. 

Baca juga: Tim Intel Kodim 0321/Rohil Berhasil Mengamankan Senjata Api dan Narkoba di Riau

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh ZS. Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Dalam keterangan resminya, Polresta Tanjungpinang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta mengajak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews