Mantan Ketua Bawaslu RI: Partai Nasdem Lingga Melanggar Undang-undang Pemilu

Mantan Ketua Bawaslu RI: Partai Nasdem Lingga Melanggar Undang-undang Pemilu

Sidang kasus pelanggaran administrasi Partai Nasdem Kabupaten Lingga.

Tanjungpinang, Batamnews - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan, yang juga seorang pengacara, bersama dengan pelapor dari Partai Perindo dan mantan Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga, menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Lingga terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Mereka menyebutkan bahwa partai tersebut tidak melaporkan dana kampanye, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 338 UU Pemilu.

Abhan menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga seharusnya tidak meneruskan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Nasdem karena laporan tersebut sudah ditarik sebelum batas akhir penyerahan LPPDK pada tanggal 29 Februari 2024.

Baca juga: Proses Hukum Kasus KDRT oleh Oknum Polisi di Kepri Terus Berjalan, Pelaku Telah Disidang

Dalam pembacaan laporannya, Abhan menekankan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut termasuk pembatalan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta konsekuensi pidana sesuai dengan Pasal 338 ayat (3) UU Pemilu.

Lebih lanjut, Abhan juga mengungkapkan bahwa meskipun KPU tetap menyerahkan LPPDK Partai Nasdem ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU, hasil audit KAP menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari Partai Nasdem Kabupaten Lingga dalam laporan dana kampanye. 

Ketidakpatuhan ini mencakup aspek material dan asersi atas peserta pemilu Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dalam Laporan Dana Kampanye, yang tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Terdeteksi! Lebih dari 5 Juta Anak Indonesia jadi Korban Konten Pornografi

Sidang pembacaan laporan dipimpin oleh Ketua Pemeriksa Majelis Bawaslu Kepri, Rosnawati, bersama anggota Mariyamah, dan dihadiri oleh Terlapor 1 KPU Kabupaten Lingga dan Terlapor 2 Partai Nasdem Kabupaten Lingga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews