Ketua DPC PDIP Karimun Kalah Suara, Saksi Minta PSU di TPS 009 Sawang Selatan Karimun

Ketua DPC PDIP Karimun Kalah Suara, Saksi Minta PSU di TPS 009 Sawang Selatan Karimun

Saksi PDI Perjuangan minta pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 009 Sawang Selatan. (Foto: istimewa)

Karimun, Batamnews - Terjadi kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara di TPS 009 Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, yang berpotensi mengarah pada Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Kejanggalan hingga berpotensi PSU ditemui pada rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Kundur Barat. TPS tersebut adalah TPS 009 Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun. Dimana saksi PDI Perjuangan melakukan protes keberatan karena perbedaan data DPK di C1.

“Jadi kami saksi PDI Perjuangan keberatan atas inisiasi yang diambil PPK yaitu dengan merubah C1 tanpa dilakukannya pembukaan kotak surat suara, karena ini tidak sesuai dengan PKPU No. 25 tahun 2023," kata Ryan, Saksi PDIP.

Ia menyebut, PPK Kundur Barat menginisiasi para saksi untuk sepakat merubah C1 tanpa dilakukannya pembongkaran kotak surat suara. Menurutnya perubahan C1 seharusnya tidak dilakukan sama sekali di tingkat PPK Kecamatan. 

Baca juga: Partai NasDem Berpotensi Tambah Jumlah Kursi di DPRD Karimun pada Pemilu 2024

Ryan menyampaikan kesalahan tersebut tidak terdeteksi oleh Bawaslu di KPPS saat perhitungan. Sehingga, pihaknya saksi PDI perjuangan kemudian meminta PPK Kundur Barat untuk mengklarifikasi, dan sama-sama mencari titik temu dari masalah ini. 

"Jadi setelah melakukan dialog dan mediasi, kami saksi PDI Perjuangan dan PPK Kecamatan Kundur Barat sepakat untuk melakukan PSU lima surat suara, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 66 tahun 2024, disaksikan oleh Kapolsek KUBA dan jajarannya. Saya dan Ketua PPK telah bertanda tangan di catatan kejadian khusus," ucap Ryan.

Belum habis rasa kecewa atas peristiwa di PPK. Saksi PDI Perjuangan dibuat bingung oleh Bawaslu Kabupaten Karimun dan KPU Kabupaten Karimun, ketika mengadukan persoalan yang ditemukan. Bagaimana tidak, kedua lembaga penyelenggara ini saling buang badan dan saling lempar menanggapi kesepakatan PSU yang harus dilakukan di TPS 009 Sawang Selatan. 

"Iya saya dan kawan-kawan sangat kesal, karena dari dua lembaga ini saling lempar dan terkesan buang badan atas kesepakatan kami dengan PPK Kundur Barat untuk melakukan PSU, sesuai dengan UU Pemilihan Umum No. 77 pasal 373," ujarnya.

Kendati demikian, Ryan menyampaikan akan terus mendesak Bawaslu dan KPU Kabupaten Karimun untuk menjalankan PSU lima Surat Suara sesuai dengan UU No.77 dan PKPU No.21 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.66 tahun 2024.

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Karimun Dapil II: Dominasi Lima Nama, Nurhidayat Unggul

"Akan terus kita desak, jangan sampai KPUD dan Bawaslu malah main-main belakang, saya dan kawan-kawan sangat curiga dengan sikap yang diberikan KPU dan Bawaslu hari ini," ucapnya.

Lalu, rencana menempuh jalur hukum juga akan dilakukan oleh saksi PDI Perjuangan jika tidak terealisasinya PSU lima surat suara oleh KPU dan Bawaslu.

"Jika KPUD dan Bawaslu Kabupaten Karimun tidak merealisasikan PSU 5 Surat Suara, Hal ini akan kita bawa ke ranah hukum, karena ada pelanggaran UU, PKPU serta pelanggaran etik," kata Ryan.

Melalui Bawaslu Kabupaten Karimun Bidang Pencegahan Hukum dan Humas, Eko Purwandoko, menyampaikan pihaknya masih melakukan kajian untuk potensi PSU di TPS 09 Sawang Selatan tersebut. "Masih dikaji," sebut Eko.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Muhammad Fadli yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari jajaran Bawaslu. "Masih nunggu rekom dari Bawaslu," kata Fadli.

Dalam pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Karimun Dapil Karimun 3, persaingan sengit terjadi antara para calon legislatif. Timbul Sudiarso dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil menyalip Rasno dalam perolehan suara, menunjukkan dinamika politik yang menarik di daerah tersebut.

Berdasarkan data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 19 Februari 2024, Timbul Sudiarso telah mengumpulkan sebanyak 1.539 suara, sedangkan Rasno, juga dari PDIP, mengikuti di belakang dengan 1.429 suara. Dalam peraih suara sementara, Rasno, Ketua DPC PDIP Karimun itu tertinggal dari Timbul.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews